25/12/12

Islam Liberal: Permurtadan Berkedok Islam (2)


Aspek Penyerangan liberal terhadap islam:


-Aqidah. Pluralism agama, keyakinan rasul sebagai jalan selamat di nafikan.
-Syariat. RUU KKD. Pembaruan HUKUM Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (2004) 1. Poligami haram (pasal 3 ayat 2).
          2. Perkawinan beda agama antara Muslim dan non-Muslim adalah sah (pasal 54).
          3. Masa ‘iddah bukan hanya dimiliki oleh wanita tetapi juga untuk laki-laki. Masa ‘iddah bagi laki-laki adalah seratus tiga puluh hari.
          4. Warisan disamakan antara laki-laki dan wanita.
-Al-quran. Penerapan metode tafsir Hermeneutika. Nasir Hamid Abu Zid buku meretas kesarjanaan kritis al-quran teori hermeneutika: Jin dan setan mitos. Nikah beda agama dilegalkan: fala tarji’u hunna ilal kuffar ( musdah mulia dalam muslimah reformis), khomer babi dihalalkan.

Kritik Terhadap RUU KKG


RUU KKD :Pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya. RUU KKG Bab I Pasal 1:1
-wahyu bersifat tetap
Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara. RUU KKG Bab 1 Pasal 1:3
-adil tidak harus sama, dan tidak sama bukan berarti tidak adil. Keadilan tidak dapat di artikan sebagai kesamaan.
Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki. Bab I pasal 1:4
-diskriminasi di artikan sebagai pembedaan. Tidak bisa karena pemnedaan pasti.
RUU-KKG, Pasal 67:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.
Bab IX, Pasal 70:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pencuilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud alam pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama… (…) tahun dan pidana denda paling banyak Rp…. (…)
Bab III pasal 4
30 % wanita harus menjadi perwakilan di lembaga pemerintah.
-ini pemaksaan. Menetapkan mau tidak mau 30 % wanita harus. Merujuk ke angka bukan kenyataan.
Bab III pasal  12:
Dalam perkawinan, setiap orang berhak:
  1. Memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas.
-Perkawinan Muslimah dengan non-Muslim dibolehkan.
-Perkawinan sesama jenis juga dibolehkan.
-Melegalkan perzinahan secara konstitusi.

Contoh Gerakan Liberalisme

-Majalah Justisia, Ijin Terbit: Dekan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang.Alamat Redaksi:Gedung H.I Lantai I Kampus III IAIN Walisongo “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun,  untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan. Jika dulu Tuhan mengutus Luth untuk menumpas kaum homo karena mungkin bisa menggagalkan proyek Tuhan dalam penciptaan manusia (karena waktu itu manusia masih sedikit), maka sekarang Tuhan perlu mengutus “Nabi” untuk membolehkan kawin sejenis supaya mengurangi sedikit proyek Tuhan tersebut. Itu kalau Tuhan masih peduli dengan alam-Nya. Bagi kami, jalan terus kaum homoseks. Anda di jalan yang benar. (Redaksi Justisia).
-Gender dalam kurikulum sekolah. “Sudah menjadi keprihatinan bersama bahwa kedudukan kaum perempuan dalam sejarah peradaban dunia, secara umum, dan peradaban Islam secara khusus, telah dan sedang mengalami penindasan. Mereka tertindas oleh sebuah rezim laki-laki: sebuah rezim yang memproduksi pandangan dan praktik patriakhisme dunia hingga saat ini.”
-dalam “buku fiqih lintas agama”. ”Dan pernikahan beda agama dapat dijadikan salah satu ruang, yang mana antara penganut agama dapat saling berkenalan secara lebih dekat. Kedua, bahwa tujuan dari diberlangsungkannya pernikahan adalah untuk membangun tali kasih (al-mawaddah) dan tali sayang (al-rahmah). Di tengah rentannya hubungan antar agama saat ini, pernikahan beda agama justru dapat dijadikan wahana untuk membangun toleransi dan kesepahaman antara masing-masing pemeluk agama. Bermula dari ikatan tali kasih dan tali sayang, kita rajut kerukunan dan kedamaian.”
-Ksin Wijawa dalam buku ”Menggugat otentisitasi al-qur’an”. “Tanpa menegasikan besarnya peran yang dimainkan Mushaf Utsmani dalam mentransformasikan pesan Tuhan, kita terlebih dulu menempatkan Mushaf Utsmani itu setara dengan teks-teks lain. Dengan kata lain, Mushaf itu tidak sakral dan absolut, melainkan profan dan fleksibel. Yang sakral dan absolut hanyalah pesan Tuhan yang terdapat di dalamnya, yang masih dalam proses pencarian.”
- Pada 5 Mei 2006, Sulhawi Ruba, 51 tahun, dosen mata kuliah Sejarah Peradaban Islam, di hadapan 20 mahasiswa Fakultas Dakwah, menerangkan posisi Al-Quran sebagai hasil budaya manusia. "Sebagai budaya,posisi Al-Quran tidak berbeda dengan rumput." "Sebagai budaya, Al-Quran tidak sakral. Yang sakral adalah kalamullah secara substantif.” Ia lalu menuliskan lafaz Allah pada secarik kertas sebesar telapak tangan dan menginjaknya dengan sepatu. "Al-Quran dipandang sakral secara substansi, tapi tulisannya tidak sakral," katanya setengah berteriak, dengan mata yang sedikit membelalak.
- Hermeneutika menjadi Mata kuliah wajib Di Perguruan Tinggi Sebagai alternatif metode Penafsiran al-Quran. Tujuan mata kuliah “Hermeneutika dan Semiotika” di Program Studi Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin dan Filsafat,  Universitas Islam Negeri Jakarta: “Mahasiswa dapat menjelaskan dan menerapkan ilmu Hermeneutika dan Semiotika terhadap kajian al-Qur’an dan Hadis”. (Referensi yang dianjurkan: (1) Josef Bleicher, Contemporary Hermeneutics: Hermeneutics as Method, Philosophy and Critique, (2) Umberto Eco, Semiotics and the Philosophy of Language, (3) H.G. Gadamer, L’art de conprehende: Hermeneitique et  tradition philosophique.
-Pernyataan seekor rector UIN Jogja: … tafsir-tafsir klasik Al-Quran tdk lagi memberi makna dan fungsi yg jelas dlm kehidupan umat Islam. “Dengan sangat intensif hermeneutika mencoba membongkar kenyataan bahwa siapapun orangnya, kelompok apapun namanya, kalau masih dalam level manusia, pastilah “terbatas”, “parsial-kontekstual pemahamannya” serta “bisa saja keliru”. (Prof. Dr. M. Amin Abdullah, Rektor UIN Yogya)
- Muhsin Labib, dosen di Jakarta: “Mukmin sejati pastilah kafir sejati karena ia beriman kepada Allah sekaligus kafir kepada orang-orang zalim (thaghut). Karena itu, kita mesti menjadi kafir yang baik, kafir profetik.” majalah ADIL, No. 19, 28 Juni-11 Juli 2007).
-”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.” ”Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini.” (Prof. Musdah Mulia, Jurnal Perempuan, Maret 2008).
- Zina lebih baik daripada poligami
          Debra Yatim, seorang aktifis Feminis menyatakan:
          “Saya lebih setuju lembaga perkawinan dilenyapkan sama sekali. Open Marriage jauh lebih sehat daripada poligami. Lebih bagus kita kenalan, jatuh cinta, hidup bersama, membina suatu rumah tangga sampai kita tidak cocok lagi. Mau sampai berapa tahun pun, kalau kita nggak cocok, kita cari lagi partner lain yang cocok… (Majalah Tiara 179, 23/3/1997).
Siapakah dalang dibalik semua ini? apa tujuannya?. 
ahmad putra dwitama

0 komentar: