16/06/14

Manusia Serta Kedudukannya Di Bumi

Oleh: Ahmad Putra Dwitama
Pada tahun 1809-1882, seorang ilmuan yang bernama Charles Darwin mengeluarkan sebuah hipotesis evolusi hayat yang menyatakan bahwa manusia adalah bentuk akhir dari evolusi hayat, sedang binatang bersel satu sebagai awal evolusi. Dari hipotesis itu, jelas bahwa Darwin telah menganggap bahwa manusia berada dalam alam binatang, baik akal budinya, kesadaran moral agamanya, semua itu merupakan hasil perkembangan evolusioner.
Jika hipotesis tersebut dikaji tentu sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam. Namun, hipotesis Darwin ini juga tidak mutlak salah karena manusia dan binatang memiliki beberapa kesamaan bila ditinjau dari fungsi tubuh dan psikologisnya. Dalam kajian ilmu mantiq, kita mengenal istilah:
الانسان حيوان ناطق
"Manusia adalah hewan yang berbicara."
Misalnya, bila dilihat dari cirri makhluk hidupnya keduanya melakukan gerak, bernafas, makan, bereproduksi dll. Dari segi insting kedua-duanya memiliki naluri untuk makan, mempertahankan diri, berketurunan, marah jika diganggu dll.[1]
Salah satu perbedaan antara keduanya adalah bahwa manusia mampu mengembangkan dan mengarahkan naluri yang ada, sedangkan hewan bersifat konstan tidak berkembang. Sebagai contoh, seekor burung dalam membuat sarang tidak pernah berubah bentuknya dari dahulu sampai sekarang. Namun, manusia mampu mengembangkannya, dari tinggal di goa-goa ataupun beratapkan daun nipah kini berkembang menjadi gedung tinggi nan megah.
Dalam hal moral dan etika manusia mengenal prinsip halal haram, sedangkan hewan tidak. Dalam pemenuhan hasrat seksual manusia mengenal konsep pernikahan, ayah, ibu, anak. Sedangkan hewan tidak. Dalam bermasyarakat manusia mempunyai adab yang mengacu pada prinsip hukum untuk mewujudkan keadilan, sedang hewan hanya mengacu pada hukum kekuatan. Yang paling fundamental adalah perbedaan  kode etik. Kode etik yang bernilai absolut untuk mengangkat martabat manusia dan membedakannya dari hewan adalah agama. Sebab itu agama adalah kebutuhan primer dari manusia. Jika dalam kehidupan manusia tidak lagi ditemukan kode etik beragama, maka manusia sama seperti hewan, bahkan lebih hina.
Dari aspek historis penciptaannya dalam perspektif Islam manusia disebut sebagai Bani Adam (anak keturunan Nabi Adam). Dalam Alquran tidak disebutkan secara kronologis penciptaan manusia menyangkut waktu dan tempatnya. Namun Alquran menjelaskan bahwa awal mula manusia bersifat air. Dalam kenyataannya, air adalah komponen paling penting dari sel-sel, hidup tanpa air menjadi tidak mungkin. Hal ini berdasarkan Alquran surat An-Nur ayat 45:
"Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, Maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."[2]
Secara biologis, manusia dibentuk dari komponen-komponen yang terkandung dalam tanah. Gambaran ini sangat jelas diuraikan dalam berbagai ayat yang menunjukan komponen-komponen pembentuk tersebut dengan berbagai nama. Seperti ayat-ayat berikut:
Ø  Turab (tanah gemuk)  
"kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya - sedang Dia bercakap-cakap dengannya: "Apakah kamu kafir kepada (tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?"[3]
Ø  Tiinul laazib (tanah liat yang pekat)
"Maka Tanyakanlah kepada mereka (musyrik Mekah): "Apakah mereka yang lebih kukuh kejadiannya ataukah apa[4] yang telah Kami ciptakan itu?" Sesungguhnya Kami telah menciptakan mereka dari tanah liat."[5]
Ø  Shalshalun min hamain masnun (tanah liah kering dari lumpur hitam)
  
"dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk."[6]
Ø  Air
"dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah[7] dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa."[8]
Asal mula manusia ditinjau dari sisi reproduksi banyak sekali dijelaskan dalam ayat-ayat Alquran, seperti:  
"Bukankah Dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim)"[9].
"Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua, di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya)."[10]
Setelah mengetahui penciptaan manusia, dapatlah dipahami bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling sempurna diantara makhluk-makhluk lainnya. Dalam bahasa Alquran, fi ahsani taqwim.[11] Kesempurnaan ini membawa manusia untuk selalu mengembangkan apa yang ada sehingga mampu mengangkat derajatnya dari makhluk yang lain:
"dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan[12], Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan."[13]
Penciptaan manusia yang demikian sempurna tentu disertai tujuan dan rencana. Berkenaan dengan hubungan manusia dengan Allah, tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada-Nya:
"dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku."[14]
Jika Allah menciptakan sesuatu pasti mempunyai guna dan fungsi, tidak terkecuali manusia. Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna di muka bumi, maka secara otomatis kedudukan manusia di muka bumi adalah sebagai pemimpin (khalifah) yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban. Sebagai khalifah berarti manusia adalah wakil-wakil Allah di bumi yang berkedudukan sebagai penjaga keseimbangan alam semesta, bukan sebaliknya.
"ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."[15]
Dalam kitab tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa ayat ini menunjukan betapa agungnya anugrah yang Allah berikan kepada bani Adam dengan menyebutnya diantara para makhluk-Nya yang mulia (malaikat).[16]
Kata "khalifah" secara bahasa dapat berarti "pengganti". Maksudnya, suatu kaum yang sebagiannya menggantikan sebagian yang lain silih berganti, abad demi abad, dan generasi demi generasi, sebagaimana pengertian khalifah yang terkandung di dalam Alquran:
"dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."[17]
"atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi[1104]? Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya)."[18]

[1104] Yang dimaksud dengan menjadikan manusia sebagai khalifah ialah menjadikan manusia berkuasa di bumi.

"dan kalau Kami kehendaki benar-benar Kami jadikan sebagai gantimu di muka bumi malaikat-malaikat yang turun temurun."[19]

"Maka datanglah sesudah mereka generasi (yang jahat) yang mewarisi Taurat, yang mengambil harta benda dunia yang rendah ini, dan berkata: "Kami akan diberi ampun". dan kelak jika datang kepada mereka harta benda dunia sebanyak itu (pula), niscaya mereka akan mengambilnya (juga). Bukankah Perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, Yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar, Padahal mereka telah mempelajari apa yang tersebut di dalamnya?. dan kampung akhirat itu lebih bagi mereka yang bertakwa. Maka Apakah kamu sekalian tidak mengerti?"[20]
Adapula yang berpendapat bahwa kata khalifah yang berarti pengganti menunjukan bahwa sebelum penciptaan Adam, Allah telah menciptakan suatu makhluk di muka bumi. Statemen ini diperkuat dengan pertanyaan para malaikat yang mempertanyakan kepada Allah apakah akan diciptakan makhluk yang akan kembali menumpahkan darah dan membuat kerusakan. Pertanyaan para malaikat ini tentu saja bukan berarti bantahan terhadap Allah. Namun, berarti pertanyaan tentang hikmah apa sebenarnya dari penciptaan Adam.
Dalam tafsir Ibnu Katsir diungkapkan sebuah riwayat tentang penghuni bumi sebelum Adam. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Imarah, dari Abu Rauq, dari Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Sesungguhnya yang pertamakali menghuni bumi adalah makhluk jin. Lalu mereka menimbulkan kerusakan di atas bumi dan mengalirkan banyak darah serta sebagian dari mereka membunuh sebagian yang lain." Ibnu Abbas melanjutkan perkataannya, "Setelah itu Allah mengirim Iblis untuk memerangi mereka. Akhirnya iblis bersama para malaikat memerangi jin, hingga mengejar mereka sampai ke pulau-pulau yang ada di berbagai laut dan sampai ke puncak-puncak gunung. Setelah itu Allah menciptakan Adam, lalu menempatkannya di bumi. Untuk itu Allah berfirman:
"Sesungguhnya Aku menjadikan di bumi khalifah (pengganti)."[21]
Demikian kedudukan manusia sebagai khalifah di muka bumi yang mengemban tugas dan kewajiban sebagai hamba Allah SWT. Makhluk sempurna yang memiliki kapabilitas untuk membuat sebuah perbaikan atau kerusakan di muka bumi.



[1]  http://melyme-agama.blogspot.com/2012/07/kedudukan-tugas-dan-fungsi-manusia-di.html?showComment=1402239125769
[2] Q.S. An-Nur: 45.
[3] Q.S. Al-Kahfi: 37.
[4] Maksudnya: malaikat, langit, bumi dan lain-lain.
[5] Q.S. Ashoffat: 11.
[6] Q.S. Al-Hijr: 26.
[7] Mushaharah artinya hubungan kekeluargaan yang berasal dari perkawinan, seperti menantu, ipar, mertua dan sebagainya.
[8] Q.S. Al-Furqan: 54.
[9] Q.S. Al-Qiyamah :37.
[10] Q.S. Al-Mukmin: 67.
[11] Q.S. At-Tin: 4.
[12] Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.
[13]  Q.S. Al-Isra': 70.
[14]  Q.S. Az-Zariyat: 56.
[15]  Q.S. Al-Baqarah: 30.
[16]  Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi, Tafsirul Alquran Al-'Adhim, pen. Bahrun Abu Bakar, L.C., Penerbit Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2000. Hal. 358-359
[17] Q.S. Al-An'am: 165.
[18] Q.S. An-Naml: 62.
[19] Q.S. Az-Zukhruf: 60.
[20] Q.S. Al-A'raf: 169.
[21] Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi, Tafsirul Alquran Al-'Adhim, pen. Bahrun Abu Bakar, L.C., Penerbit Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2000. Hal. 365-367.

11/06/14

Ishtishab (Ushul Fiqh)

Oleh: Ahmad Putra Dwitama
PENGERTIAN
Dari segi makna etimologi, istishhab berarti meminta kebersamaan dan meniadakan perpisahan. Dari segi makna terminology, para ahli ushuliyin mendefinisikan sebagai, menjadikan hukum yang telah tetap pada sebelumnya. Selain itu, terdapat berbagai definisi lainnya:
a.       Menurut asy-Syaukani:

بقاء الامر مالم يوجد ما يغيره

"tetap berlakunya suatu keadaan selama belum ada yang mengubahnya."
b.      Menurut Ibnu al-Qoyyim al-Jauzy:

استدامة ما كان ثابتاونفي ما كان منفيا حتي يقوم دليل علي تغيرالحال

"Mengukuhkan berlakunya suatu hukum yang telah ada, atau menegaskan suatu hukum yag memang tidak ada, sampai berdapat dalil lain yang mengubah keadaan tersebut."

c.       Manurut Ibnu Hazm:

بقاءحكم الاصل الثابت بالنصوص حتي يقوم الدليل منها علي التغير

"Tetap berlakunya suatu hukum didasarkan atas nashsh, sampai ada dalil yang menyatakan berubahnya hukum tersebut."[1]
MACAM-MACAM ISTISHHAB
a.      Istishhab al-ibahah al-ashliyah (tetap berlakunya hukum mubah yang dasar)
Maksudnya ialah, bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil syara' yang menegaskan hukum tertentu terhadapnya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wata'ala:

هوالذي خلق لكم ما في الارض جميعا

"Dia (Allah) yang menciptakan semua yang ada di bumi untuk kamu." (Q. 2:29)

قل من حرم زينة الله التي اخرج لعباده والطيبات من الرزق قل هي للذين امنوا في الحيوة الدنيا خالصة يوم القيامة كذلك نفصل الايات لقوم يعلمون

"Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkanNya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik-baik?" Katakalah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui." (Q. 7:32)
Perlu ditegaskan, ketentuan istishhab pertama ini hanya berlaku dalam bidang muamalah saja, tidak dalam bidang ibadah dan akidah. Ringkasnya, jika seorang mujtahid (orang yang menyimpulkan suatu hukum) ditanya tentang suatu hukum dan ia tidak menemukan dalilnya dalam Alquran dan Sunnah. Maka, hukum sesuatu tersebut adalah mubah (boleh), berdasarkan dalil di atas dan berdasarkan kaidah al-ashlu fil asyya' al-ibahah, asal (hukum) dari sesuatu adalah boleh.
b.      Istishhab al-baroah al-ashliyah au al-'adam al-ashli (tetap berlakunya ketentuan sama sekali bebas dari kewajiban atau tetap berlakunya ketentuan sama sekali tidak ada kewajiban)
Istishhab al-baroah al-ahsliyah au al-'adam al-ashli maksudnya, bebas dari suatu beban dan kewajiban syari'at sampai adanya dalil yang mewajibkan syari'at tersebut. Contohnya, anak kecil yang belum sampai baligh belum diwajibkan untuk menjalankan perintah sholat. Dan contoh dari istishhab al-'adam al-ashli, seorang laki-laki tidak memiliki kewajiban dan hak apa-apa terhadap seorang perempuan yang bukan mahromnya, kecuali jika keduanya telah diikat oleh akad perkawinan.
c.         Istishhab al-hukm al-madhi liwujudi sababihi (tetapnya suatu hukum yang lampau karena adanya sebab)
Contohnya, seperti seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan. Maka, sesungguhnya pernikahan tetap berlangsung diantara keduanya karena adanya sebab yaitu akad nikah. Dan tidak akan berakhir/hilang ikatan pernikahan ini kecuali sampai ada dalil  (sebab) yang menghilangkannya.
d.       Istishhab al-wasfu (tetapnya suatu hukum berkaitan dengan sifat)
Contohnya, jika ada seorang lelaki yang hilang, maka ia dihukumi tetap hidup sampai adanya dalil atau ditemukannya bukti bahwa ia telah wafat.[2]
DALIL KEHUJJAHAN ISTISHHAB
Para ahli ushul fiqh berbeda pendapat mengenai apakah istishhab dapat dijadikan dalil syara' atau tidak. Pertama, berpendapat bahwa istishhab dapat dijadikan dalil yang wajib dikerjakan  atas keputusan dalil tersebut terhadap suatu masalah.
Mereka yang berpendapat bahwa istishhab dapat dijadikan dalil, mereka merumuskan  kaidah berikut:
a.       Al-ashlu baqoun ma kana 'ala ma kana
b.      al-ashlu fi al-asyyai al-ibahah
c.       al-yakin la yuzalu bi as-syaq
d.      al-ashlu fi zimmatil insan ala-baroah
Sebagai dalil syara', istishhab memiliki landasan yang kuat, baik dari segi syara' maupun logika. Landasan dari segi syara' ialah, berbagai hasil penelitian hukum menunjukan, bahwa suatu hukum syara' senantiasa tetap berlaku, selama belum ada dalil yang mengubahnya. Sebagai contoh, syara' menetapkan bahwa semua minuman yang memabukan adalah haram, kecuali jika terjadi perubahan pada sifatnya; jika sifat memabukannya hilang, karena berubah menjadi cuka, misalnya, maka hukumnya berubah dari haram menjadi halal. Demikianlah watak hukum syara', ia tidak akan berubah kecuali jika ada dalil hukum lain yang mengubahnya.
Adapun landasan dari segi logika, secara singkat dapat ditegaskan, logika yang benar pasti mendukung sepenuhnya prinsip al-istishhab. Misalnya, jika seseorang telah dinyatakan sebagai pemilik suatu barang, maka logika akan menetapkan, statusnya sebagai pemilik tidak akan berubah, kecuali jika ada alasan dalil lain yang mengubahnya. Misalnya, karena ia menjual atau menghadiahkan barang tersebut kepada orang lain. Demikian juga, jika seseorang telah dinyatakan sah melakukan perkawinan dengan seorang wanita, maka logika dengan mudah menetapkan bahwa status perkawinan mereka tetap berlaku kecuali ada dalil lain yang mengubahnya, misalnya, karena si suami menceraikan istrinya.[3]
Kedua, istishhab tidak dapat dijadikan dalil secara muthlaq.
Dan mereka yang berpendapat bahwa istishhab tidak dianggap sebagai dalil, mereka berpendapat bahwa kaidah tersebut tidak berdasarkan atas istishhab, melainkan berdasarkan atas nash-nash yang berkaitan dengan kaidah tersebut.[4]






[1] Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, M.A. Ushul fiqh, penerbit AMZAH, Jakarta, 2010, hal. 217

[2] Abdullah Rofi'I, S.Ag, Muliono Jamal, M.A., Imam Awaludin, M.A, Ushul Fiqh 1, Darussalam Press Gontor, 2009
[3] Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, M.A. Ushul fiqh, penerbit AMZAH, Jakarta, 2010, hal. 218-219

[4]  Abdullah Rofi'I, S.Ag, Muliono Jamal, M.A., Imam Awaludin, M.A, Ushul Fiqh 1, Darussalam Press Gontor, 2009

Amtsalul Quran (Perumpamaan Dalam Quran)

Oleh: Ahmad Putra Dwitama
Al-Qur'an sebagai kitab suci terakhir bagi umat Islam, mengandung ajaran-ajaran serta petunjuk-petunjuk yang membutuhkan kemampuan khusus untuk dapat menginterpretasi dan memahami makna "tersembunyi"  yang terkandung di dalamnya. Bertahun-tahun, para ulama mufassir memberikan tata cara atau metode dalam menafsirkan al-Qur'an yang benar.
Dalam menafsirkan al-Qur'an, tentu tak sembarang orang dapat melakukannya.Perlu kemampuan khusus dan pemahaman mendalam terhadap beberapa disiplin ilmu yang berkaitan dengan penafsiran al-Qur'an. Ulumul Qur'an, sebagai salah satu disiplin ilmu yang diperlukan dalam menginterpretasikan al-Qur'an menjadi syarat mutlak untuk dikuasai oleh para calon mufassir.
Dalam makalah ini, penyusun mencoba menerangkan salah satu bab pembahasan dalam ilmu Ulumul Qur'an. Yaitu, Amtsalul Qur'an.

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Amtsal Qur’an
Amtsal adalah bentuk jamak dari matsal. Kata matsal sama dengan syabah, baik lafaz maupun maknanya.
Menurut bahasa, arti makna amtsal itu di antaranya:[1]
a.       Bisa berarti perumpamaan, gambaran atau peserupaan. Dalam bahasa Arabnya:مثل
b.      ãBisa juga berarti sifat atau keadaan atau tingkah laku yang mengherankan. Contohnya, seperti dalam surat Muhammad ayat 15:
Artinya: “Apakah perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring.”
Ayat di atasbisa diartikan perumpamaan surga atau gambaran sifat atau keadaan surga yang sangat mengherankan.
Imam Zarkasyi[2] dalam tafsir al-Kasysyaf juga memberikan arti kata matsal dengan arti menyerupakan sifat dan kisah tetapi ulama ilmu ahli bayan menambahkan arti kata keempat terhadap lafal matsal, yaitu diartikan dengan majazi murakkab.
Menurut istilah (terminologi ), para ulama’ memberikan bebrapa macam definisi Amtsal Qur’an antara lain sebagai berikut :
a.       Ulama’ ilmu ahli adab mendefinisikan Al-Amtsal, sebagai berikut :

والمثل فى الادب قول محكى سا ئر يقصد به تشبيه حا ل الذى حكى فيه بحا ل الذى قيل لا جله

Artinya :“Amtsal dalam ilmu adab ialah ucapan yang banyak disebutkan yang telah biasa di katakan orang yang di maksudkan untuk menyamakan keadaan sesuatu yang di ceritakan dengan keadaan sesuatu yang akan dituju.”
Maksudnya, Amtsal itu ialah, menyamakan hal yang akan diceritakan dengan asal ceritanya (asl muasal), Contohnya seperti  رب رمية من غير رام     ( banyak panahan yang tidak ada pemanahnya ). Maksudnya, banyak musibah yang terjadi dari orang yang salah langkah. Orang yang pertama menceritakan ungkapan tadi ialah Al-Hakim bin Yaguts An-Naqary, yang menggambarkan orang yang bersalah itu kadang-kadan menderita musibah. Karena itu, maka haruslah ada persamaan antara arti yang diserupakan itu dengan asal ceritanya, yakni bahwa banyak kejadian/musibah yang terjadi tanpa sengaja.
b.      Istilah ulama’ Ahli Bayan mendefinisikan al-amtsal, sebagai berikut:

 هو المجا ز المركب الذى تكون علقته المشا بهة المثل

Artinya: “Perumpamaan ialah bentuk majas murakkab yang kaitannya/konteksnya ialah persamaan.”
Maksudnya, amtsal ialah ungkapankiasan yang majemuk, di mana kaitan antara yang disamakan dengan asalnya adalah karena adanya persamaan atau keserupaan.

2.      Rukun-rukun Amtsalul Qur’an

Di dalam matsal seperti halnya di dalam tasbih, haruslah terkumpul empat unsur sebagai berikut:[3]
a.       Harus ada yang diserupakan (al-musyabbah), yaitu sesuatu yang akan diceritakan.
b.      Harus ada asal cerita (al-musyabbah bih), yaitu sesuatu yang dijadikan tempat menyamakan.
c.       Harus ada segi persamaannya (wajhul musyabbah), yaitu arah persamaan antara kedua hal yang disamakan tersebut.

3.      Macam-Macam Amtsal Qur’an
Amtsal Qur’an itu ada tiga masam:[4]
a.                        Amtsal musarrahah ialah yang didalamnya di jelaskan dengan lafadz masal atau sesuatu yang menunjukkan tasybih. Amtsal yang seperti ini banyak di temukan dalam Al-qur’an dan berikut ini beberapa contohnya:
Contohnya seperti berikut ini, Dalam surat AL-Baqarah ayat 17-20
Artinya: ”Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya, Allah menghilangkan cahaya mereka dan membiyarkan mereka dalam kegelapan tidak dapat melihat. Mereka tuli, bisu dan buta maka tidaklah mereka akan kembali (kejalan yang lurus). Atau seperti orang yang di timpa hujan lebat dari langit dan disertai gelap gulita, mereka menyumbat anak telinga mereka dengan anak jarinya, karena (mendengar suara petir) sebab takut akan mati. Dan Allah meliputi orang-orang kafir.Hampir-hampir kilat itu menyambar pengelihatan mereka setiap kali kilat itu menyinari mereka, maka mereka berjalan di bawah sinar itu.Dan bila gelap menimpa mereka, maka mereka berhentilah.Jika Allah menghendaki, niscaya Diamelenyapkan pengelihatan dan pendengaran mereka.Sesungguhnya Allah maha kuas atas segala sesuatu.”
 Dalamayat tersebut, Allah mengumpamakan orang-orang munafiq dengan dua perimpamaan, yaitu diserupakan dengan api yang menyala (  كمثل الذي استو قد نا را   ) dan dengan air (  او كصيب من السما ء  ) yang didalamnya ada unsur kehidupan. Begiti pula Al-Qur’an diturunkan, pertama untuk menyinari hati dan kedua menghidupkannya. Allah menyebutkan keadaan orang munafiq juga di dalam dua hal, mereka di umpamakan menghidupkan api untuk menyinari dan memanfaatlannya agar dapat berjalan dengan sinar api tadi. Tetapi sayang mereka tidak bisa memanfaatka api itu, karena Allah telah menghilangkan cahayanya, sehingga masih tinggal panasnya saja yang akan membakar badan mereka, sebagaimana mereka tidak menghiraukan seruan Al-Qur’an, Dan hanya berpura-pura membacanya saja.
Begitu pula dalam perumpamaan kedua, dimana mereka diserupakan denga air hujan yang turun dari langit, di sertai dengan kegelapan petir dan killat sehingga sehingga mereka menutup telinga dan memejamkan mata karena takut mati di sambar petir.Hal inipun relevan dengan keadaan mereka yang mengabaikan Al-Qur’an dan tidak menjalankan perintah-perintah-Nya yang mestinya bisa menyelamatkan, tetapi karena tidak di indahkan maka justru membahayakan mereka.
b.                       Amtsal Kaminah, ialah yang di dalamnya tiidak di sebutkan dengan jelas lafadz tamtsil)pemisalan) tetapi ia menunjukkan makna-makna yang indah, menarik dalam kepadatan redaksinya dan mempunyai pengaruh tersendiri bila di pindahkan kepada yang serupa dengannya. Untuk masal ini mereka mengajukan beberapa contoh, di antaranya:

والذين اذا انفقوا لم يسرفوا ولم يقتر وا و كان بين ذلك قوا ما  ( الفرقان )

Artinya: “Dan apabila Orang-orang yang apabila membelanjakan harta mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak kikir, tetapi di tengah-tengah antara yang demikian.”

ولا تجعل يدك مغلولة الى عنقك ولا تبسطها كل البسط فتقعد ملوما محسو را (  الآ سر اء  )

Artinya: “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu (pada lehermu dan sebaliknya) janganlah kamu terlalu mengulurkan nya agar kamu tidak menjadi tercela dan menyesal.”
c.                        Amtsal Mursalah, yaitu kalimat-kalimat bebas yang tidak menggunakan lafadz tasybih dengan jelas. Tetapi kalimat itu berlaku sebagai masal.
Berikut Contoh-contohnya :
ليس لها من دون الله كا شفة (  النجم  )

Artinya: “Tidak ada yang menyatakan terjadinya hari itu selain Allah.”
قل كل يعمل على شا كلته (  الآسراء  )
Artinya: “Katakanlah, tiap-tiap orang berbuat menurut keadaanya masing-masing.”

4.      Faedah-faedah Amtsal
a.                        Menyingkapkan hakikat-hakikat dan mengemukakan sesuatu yang tidak tampak seakan-akan sesuatu yang tampak. Misalnya:[5]
 “Mereka yang mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila.”(al-baqarah [2}:275).
b.                       Menghindarkan orang dari perbuatan tercela yang di jadikan perumpamaan dalam Al-Qur’an, setelah di fahami dalam kejelekan perbuatan tersebut. Contohnya surat Al-Hujurat ayat 12, yang bisa menghindarkan orang dari menggunjing orang lain :
Artinya: “Dan janganlah sebagian kalian menggunjina sebagian yang lain. Suskakah kalian di antara kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati?Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya.”
c.                        Matsal Qur’an dapat mengumpulkan makna indah yang menarik dalam ungkapan yang singkat padat, sepertinya halnya dalam Amtsalul Kaminah, Amtsalul Kaminah dan lain sebagainya. Contohnya seperti dalam ayat 53 surat Al-Mu’minun:
Artinya: “Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka ( masing-masing ).”
d.                       Untuk memuji orang yang di beri masal. Seperti Firman-Nya tentang para Sahabat:
 “Demikiannlah perumpamaan ( masal ) mereka dalam taurat dan perumpamaan (masal) mereka dalam injil, yaiti seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah ia dan tegak di atas pokoknya. Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya, karena Allah akan menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmim).”(al-Fath[48]: 29).
Demikian keadaan para sahabat.Pada mulanya mereka adalah golongan minoritas, kemidin tumbuh berkembang hingga keadaannya semakin kuat dan mengagumkan hati karena kebesaran mereka.
e.                        Mendorong orang giat beramal melakukan hal-hal yang di jadikan perumpamaan yang menarik didalam Al-Qur’an. Contohnya dalam ayat 261 surah al-Baqarah:
          Artinya: “Perumpamaan nafkah yang di keluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalh serupa dengan sebutir benih yang menunjukkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan ( bagi siapa yang ia kehendaki.”
KESIMPULAN
Masal ialah menonjolkan sesuatu makna yang abstrak dalam bentuk yang indrawi agar menjadi indah dan menarik.
Para tidak menyukai penggunaan ayat-ayat al-Quran sebagai masal, mereka tidak memandang perlu bahwa orang harus membacakan suatu ayat amsal dalam Kitabullah ketika ia menghadapi urusan duniawi. Ini dikarenakan demi menjaga keagungan al-Quran dan kedudukannya dalam jiwa orang-orang mukmin.
Amsal ada tiga macam:
a. Amsal Musarrahah, ialah Amsal yang didalammya dijelaskan dengan lafaz Masal atau sesuatu yang menunjukkan tasybih,
b. Amsal Kaminah, yaitu Amsal yang didalamnya tidak disebutkan dengan lafaz tamsil (pemisalan),
c. Amsal Mursalah, yaitu Kalimat-kalimat bebas yang tidak menggunakan lafaz tasybih secara jelas.



[1]Abdul jalal, ulumul qur’an, (Jakarta), dunia ilmu, hlm: 309
[2]Manna’ khalil al-kattan, studi ilmu-ilmu qur’an, (bogor), halim jaya, hlm:402
[3]Abdul jalal, ulumul qur’an, (Jakarta), dunia ilmu, hlm: 313
[4]Manna’ khalil al-kattan, studi ilmu-ilmu qur’an, (bogor), halim jaya, hlm:404
[5]Abdul jalal, ulumul qur’an, (Jakarta), dunia ilmu, hlm: 323