Aspek Penyerangan liberal terhadap islam:
-Aqidah. Pluralism agama, keyakinan rasul
sebagai jalan selamat di nafikan.
-Syariat. RUU KKD. Pembaruan
HUKUM Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (2004) 1. Poligami haram
(pasal 3 ayat 2).
•
2. Perkawinan beda agama antara Muslim dan non-Muslim
adalah sah (pasal 54).
•
3. Masa ‘iddah bukan hanya dimiliki oleh wanita tetapi
juga untuk laki-laki. Masa ‘iddah bagi laki-laki adalah seratus tiga puluh
hari.
•
4. Warisan disamakan antara laki-laki dan wanita.
-Al-quran. Penerapan metode tafsir Hermeneutika. Nasir Hamid
Abu Zid buku meretas kesarjanaan kritis al-quran teori hermeneutika: Jin
dan setan mitos. Nikah beda agama dilegalkan: fala tarji’u hunna ilal kuffar (
musdah mulia dalam muslimah reformis), khomer babi dihalalkan.
Kritik Terhadap RUU KKG
RUU KKD :Pembedaan
peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil
konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta
dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis
kelamin ke jenis kelamin lainnya. RUU KKG Bab I Pasal 1:1
-wahyu
bersifat tetap
Keadilan
Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan
hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga,
masyarakat dan warga negara. RUU KKG Bab 1 Pasal 1:3
-adil
tidak harus sama, dan tidak sama bukan berarti tidak adil. Keadilan tidak dapat
di artikan sebagai kesamaan.
Diskriminasi
adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk
kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau
tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan,
atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki. Bab I pasal 1:4
-diskriminasi di artikan sebagai pembedaan. Tidak
bisa karena pemnedaan pasti.
RUU-KKG, Pasal 67:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis
kelamin tertentu.
Bab IX, Pasal 70:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pencuilan atas dasar jenis
kelamin tertentu sebagaimana dimaksud alam pasal 67 dipidana dengan pidana
penjara paling lama… (…) tahun dan pidana denda paling banyak Rp…. (…)
Bab III pasal 4
30 % wanita harus menjadi perwakilan di lembaga
pemerintah.
-ini pemaksaan. Menetapkan mau tidak mau 30 % wanita
harus. Merujuk ke angka bukan kenyataan.
Bab
III pasal 12:
Dalam
perkawinan, setiap orang berhak:
- Memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas.
-Perkawinan
Muslimah dengan non-Muslim dibolehkan.
-Perkawinan
sesama jenis juga dibolehkan.
-Melegalkan
perzinahan secara konstitusi.
Contoh Gerakan Liberalisme
-Majalah Justisia, Ijin Terbit: Dekan Fakultas
Syariah IAIN Walisongo Semarang.Alamat Redaksi:Gedung H.I Lantai I Kampus III
IAIN Walisongo “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis
sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi
siapapun dengan dalih apapun, untuk
melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya
menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan. Jika dulu Tuhan mengutus
Luth untuk menumpas kaum homo karena mungkin bisa menggagalkan proyek Tuhan
dalam penciptaan manusia (karena waktu itu manusia masih sedikit), maka
sekarang Tuhan perlu mengutus “Nabi” untuk membolehkan kawin sejenis supaya
mengurangi sedikit proyek Tuhan tersebut. Itu kalau Tuhan masih peduli dengan
alam-Nya. Bagi kami, jalan terus kaum homoseks. Anda di jalan yang benar.
(Redaksi Justisia).
-Gender dalam kurikulum sekolah. “Sudah menjadi keprihatinan
bersama bahwa kedudukan kaum perempuan dalam sejarah peradaban dunia, secara
umum, dan peradaban Islam secara khusus, telah dan sedang mengalami penindasan.
Mereka tertindas oleh sebuah rezim laki-laki: sebuah rezim yang
memproduksi pandangan dan praktik patriakhisme dunia hingga saat ini.”
-dalam “buku fiqih lintas agama”. ”Dan pernikahan beda agama dapat dijadikan salah satu
ruang, yang mana antara penganut agama dapat saling berkenalan secara lebih
dekat. Kedua, bahwa tujuan dari diberlangsungkannya pernikahan adalah untuk
membangun tali kasih (al-mawaddah) dan tali sayang (al-rahmah). Di tengah
rentannya hubungan antar agama saat ini, pernikahan beda agama justru dapat
dijadikan wahana untuk membangun toleransi dan kesepahaman antara masing-masing
pemeluk agama. Bermula dari ikatan tali kasih dan tali sayang, kita rajut
kerukunan dan kedamaian.”
-Ksin
Wijawa dalam buku ”Menggugat otentisitasi al-qur’an”. “Tanpa
menegasikan besarnya peran yang dimainkan Mushaf Utsmani dalam
mentransformasikan pesan Tuhan, kita terlebih dulu menempatkan Mushaf Utsmani
itu setara dengan teks-teks lain. Dengan kata lain, Mushaf itu tidak sakral dan
absolut, melainkan profan dan fleksibel. Yang sakral dan absolut hanyalah pesan
Tuhan yang terdapat di dalamnya, yang masih dalam proses pencarian.”
- Pada
5 Mei 2006, Sulhawi Ruba, 51 tahun, dosen mata kuliah Sejarah Peradaban Islam,
di hadapan 20 mahasiswa Fakultas Dakwah, menerangkan posisi Al-Quran sebagai
hasil budaya manusia. "Sebagai budaya,posisi Al-Quran tidak berbeda dengan
rumput." "Sebagai budaya, Al-Quran tidak sakral. Yang
sakral adalah kalamullah secara substantif.” Ia lalu menuliskan lafaz Allah pada secarik kertas
sebesar telapak tangan dan menginjaknya dengan sepatu. "Al-Quran dipandang
sakral secara substansi, tapi tulisannya tidak sakral," katanya setengah
berteriak, dengan mata yang sedikit membelalak.
- Hermeneutika menjadi Mata kuliah wajib Di Perguruan
Tinggi Sebagai alternatif metode Penafsiran al-Quran. Tujuan mata kuliah
“Hermeneutika dan Semiotika” di Program Studi Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin
dan Filsafat, Universitas Islam Negeri
Jakarta: “Mahasiswa
dapat menjelaskan dan menerapkan ilmu Hermeneutika dan Semiotika terhadap
kajian al-Qur’an dan Hadis”. (Referensi yang dianjurkan: (1) Josef Bleicher,
Contemporary Hermeneutics: Hermeneutics as Method, Philosophy and Critique, (2)
Umberto Eco, Semiotics and the Philosophy of Language, (3) H.G. Gadamer, L’art
de conprehende: Hermeneitique et
tradition philosophique.
-Pernyataan seekor rector UIN Jogja: … tafsir-tafsir
klasik Al-Quran tdk lagi memberi makna dan fungsi yg jelas dlm kehidupan umat
Islam. “Dengan sangat intensif hermeneutika mencoba membongkar kenyataan bahwa
siapapun orangnya, kelompok apapun namanya, kalau masih dalam level manusia,
pastilah “terbatas”, “parsial-kontekstual pemahamannya” serta “bisa saja
keliru”. (Prof. Dr. M. Amin Abdullah, Rektor UIN Yogya)
- Muhsin
Labib, dosen di Jakarta: “Mukmin
sejati pastilah kafir sejati karena ia beriman kepada Allah sekaligus kafir
kepada orang-orang zalim (thaghut). Karena itu, kita mesti menjadi kafir yang
baik, kafir profetik.” majalah ADIL, No. 19, 28 Juni-11 Juli 2007).
-”Esensi ajaran agama adalah
memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis
kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun
agamanya.” ”Seorang lesbian yang bertaqwa
akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini.” (Prof. Musdah Mulia, Jurnal Perempuan, Maret 2008).
-
Zina lebih baik daripada poligami
•
Debra Yatim, seorang
aktifis Feminis menyatakan:
•
“Saya lebih setuju
lembaga perkawinan dilenyapkan sama sekali. Open Marriage jauh lebih
sehat daripada poligami. Lebih bagus kita kenalan, jatuh cinta, hidup bersama,
membina suatu rumah tangga sampai kita tidak cocok lagi. Mau sampai berapa
tahun pun, kalau kita nggak cocok, kita cari lagi partner lain yang cocok…
(Majalah Tiara 179, 23/3/1997).
Siapakah dalang dibalik semua ini? apa tujuannya?.
ahmad putra dwitama
0 komentar:
Posting Komentar