09/12/15

Anjing Najis?

oleh: Ahmad Putra Dwitama
Merupakan pengetahuan yang sudah umum bahwa sebagai umat Islam diharuskan untuk selalu berpegang teguh pada Alquran dan hadis. Dua pusaka yang mutlak harus selalu dijadikan pedoman dalam mengarungi samudera kehidupan yang penuh misteri.[1] Tidak ada yang dapat memastikan apa yang akan terjadi di masa depan dengan beragam permasalahan kehidupan. Kehidupan layaknya sepenuhnya malam yang gelap tanpa penerang. Penuh tipu daya dan permainan. Di sinilah posisi urgen Alquran dan hadis, sebagai obor penerang perjalanan hidup umat Islam agar tidak tertipu dengan glamornya kehidupan.[2]
Alquran, dalam perjalanannya, memposisikan dirinya sebagai hudan li al-naas, sebagai petunjuk bagi manusia. Sebuah kitab yang isinya mencakup isi dari kitab-kitab Tuhan sebelumnya. Tidak lepas dari kritik konstruktif atau bahkan kritik destruktif. Dari mulai masa awal penurunannya, penulisannya, sampai saat ini dapat dengan mudah ditemukan di mana-mana, tidak lepas dari studi kritis untuk mempertahankan keotentikannya sebagai wahyu Tuhan.

Namun permasalahan yang berkaitan dengan Alquran tidak serumit dengan permasalahan hadis. Alquran dalam perjalanannya telah terkoordinasi dengan sangat baik. Nabi setelah menerima wahyu dari Tuhan, segera meminta para sekretarisnya untuk menulisnya, selain memerintahkan kepada para sahabat untuk menghafalnya. Sedangkan hadis, di awal perjalanannya mendapat larangan dari Nabi untuk menulisnya.[3]
Selain hal penulisan di atas, Alquran juga terjamin keotentikannya dengan banyaknya jumlah penghafal. Sedangkan hadis, tidak semua hadis nabi tertulis dan terekam dalam memori dengan jumlah orang yang banyak. Ada hadis yang hanya terekam oleh satu atau dua orang saja. Hal ini selanjutnya diistilahkan oleh para pakar hadis dengan istilah mutawatir dan ahad. Hadis mutawatir tidak ada keraguan padanya (qoth'i wurud). Sedangkan hadis ahad masih bersifat dugaan (zhonni wurud).[4] Artinya banyak jalan yang harus dilewati sebuah hadis ahad untuk meyakinkannya sebagai qoul, fi'il atau taqrir nabi.
Saat ketika situasi perpolitikan umat Islam mengalami disintegrasi yang mengerikan, pertumpahan darah sesama terjadi, perpecahan internal menggoyang tiang ukhuwah yang telah dengan susah payah dibangun para generasi awal. Dalam posisi ini, hadis sering dijadikan alat pembela atau pelegitimasi ajaran kelompok tertentu. Klimaksnya sampai kepada pemalsuan hadis.
Hal ini menjadi pusat perhatian para ulama di abad pertengahan. Studi tentang hadis berkembang sangat pesat mengiringi perkembangan ilmu fiqih. Para ulama hadis memulai lawatannya ke berbagai negeri mencari dan mengumpulkan hadis dari para perawi yang tersebar ke mana-mana. Muncullah para imam yang mu'tabarah dengan karyanya yang kemudian dikenal dengan kutub al-sittah; Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Abu Daud, Tirmizi, al-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dengan menggunakan metode sendiri-sendiri para Imam ahli hadis mengumpulkan dan menyimpulkan hadis-hadis nabawi beserta status keotentikannya.
Terlepas dari beratnya jihad pengumpulan dan penyeleksian hadis oleh para ulama abad pertengahan dahulu, modern ini muncul sebuah diskursus keilmuan hadis yang mulai memberikan kritik terhadap hadis-hadis yang dianggap out of date atau tidak sesuai secara nalar dan konteks kekinian. Walaupun pada dasarnya hadis tersebut shahih dan bahkan termaktub dalam salah satu atau dua kitab hadis shahih yang masyhur; susunan Bukhari dan Muslim. Tolak ukur teks, konteks, dan kontekstual suatu hadis dianggap sangat perlu untuk diterapkan di abad yang penuh dengan rasionalitas ini, agar hadis tetap mampu eksis dalam kancah studi keilmuan modern. Maka dari sini penulis menilai perlu untuk meninjau kembali hadis nabi seputar hewan anjing yang banyak menjadi patokan ushul fiqih dalam menentukan kenajisannya. Bagaimana hewan ini di satu sisi dalam teks Alquran diberi predikat yang baik dan di sisi lain dijustifikasi sebagai hewan najis bahkan umat Islam pada umumnya sangat anti dengan hewan ini. Di sini pembahasan difokuskan pada studi kenajisan dan pemeliharaan anjing.
  1. Kritik Matan
Hadis mengenal istilah shahih, hasan, mardud, dhoif, bahkan maudhu' yang berarti ada perlakuan berbeda berdasarkan status masing-masing hadis; diterima dan diyakini benar dari Nabi atau ditolak.[5] Sedangkan Alquran tidak mengenal istilah-istilah tersebut, karena Alquran dari segi periwayatannya adalah mutawatir yang tidak lagi diragukan keotentikannya sebagai dasar asasi bagi Islam.[6] Dalam hadis dituntut kecermatan terhadap siapa yang meriwayatkan, bagaimana isi dan kualitasnya, dsb. Kualitas dari hadis akan berpengaruh pada pengambilan hadis sebagai patokan penetapan hukum Islam.
Atas dasar ini para ulama ahli hadis berusaha untuk merumuskan kaidah atau metode dalam studi hadis. Buah dari pemikiran para ahli hadis telah menghasilkan kaidah dan berbagai metode yang sangat baik dalam studi hadis, terutama untuk meneliti para periwayat yang menjadi mata rantai dalam periwayatan hadis (sanad). Bahkan dapat dikatakan bahwa untuk studi sanad secara metodologis sudah relatif mapan. Dengan dukungan teknologi komputer studi sanad hadis dapat dilakukan dengan sangat efisien dan lebih akurat dengan kemampuan mengakses referensi yang jauh lebih banyak.
Sementara itu untuk studi matan atau teks hadis yang di dalamnya memuat informasi-informasi dari atau tentang Nabi secara metodotogis tertinggal. Karena itulah hendaknya terus dilakukan upaya untuk mengembangkan atau merumuskan kaidah dan metode untuk studi matan atau kritik hadis, karena menyangkut dengan salah satu fungsi hadis sebagai dasar hukum. Kritik matan dimaksudkan untuk mencari kebenaran isi hadis, apakah memang benar berasal dari Nabi atau tidak.
Yang disebut dengan matan hadis adalah pembicaraan atau materi berita yang diover oleh beberapa sanad, baik pembicaraan itu berasal dari sabda Nabi, sahabat atau tabi'in; baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi.
Secara etimologi matan berarti "punggung jalan", tanah yang tinggi dan keras yang menonjol ke atas. Adapun matan menurut ilmu hadis adalah penghujung sanad, yakni sabda Nabi yang disebut sesudah disebutkannya rentetan sanad. Matan hadis ialah isi hadis.[7] Matan hadis terbagi tiga; ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi.[8]
Adapun pengertian kritik matan hadis adalah mengkaji, menganalisa maupun mengevaluasi hadis yang memiliki kerancuan dalam matan karena memiliki unsur-unsur pertentangan dengan Alquran maupun hadis-hadis Nabi yang lainnya bahkan dengan rasio,[9] sehingga membutuhkan penjelasan-penjelasan dengan metode yang sudah ditentukan. Diskursus ini sangat penting terkait dengan kedudukan hadis sebagai sumber informasi kenabian, karena sebagai umat islam diharuskan untuk menjadikan Nabi Muhammad Saw sebagai panutan.[10] Dan informasi ini akan dapat ditangkap dengan pemahaman yang sempurna dan benar setelah melalui tahapan-tahapan kajian ilmu-ilmu terkait, karena sebagai bangsa 'ajam (selain Arab) apalagi yang tidak mengerti bahasa Arab, sangat sulit untuk memahami teks hadis bahkan Alquran tanpa melalui tahapan-tahapan pengkajian yang ada. Agar, baik Alquran ataupun hadis tidak tertutup untuk bangsa lain. Meskipun, dari sisi proses komunikasinya bersifat spesifik bagi bangsa Arab.[11]
  1. Kritik Matan Hadis Tentang Kenajisan Anjing
Perdebatan umat Islam terhadap status kenajisan anjing tidaklah sesimpel yang diduga, terlepas dari cibiran dan ejekan terhadap umat Islam yang walaupun telah menjejakkan kaki di abad modern namun masih juga berdebat mengenai hukum anjing. Orang lain dipersilahkan mengkritik demikian, namun kritik tersebut tidaklah menyentuh akar masalahnya. Kritik demikian hanya diterima oleh mereka yang berpandangan bahwa hadis yang bertentangan dengan nalar mestinya diabaikan. Kenyataannya, argumen "bertentangan dengan nalar" tidak akan didengar oleh banyak umat Islam selama argumen tersebut sebatas penalaran semata dan tidak berlandaskan pada teks atau metodologi yang diakui.
Ada sekian banyak hadis shahih yang berbicara negatif mengenai anjing. Sebagian darinya bahkan termaktub di dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Dua kitab yang sebagaimana diakui mayoritas ulama sunni sebagai kitab tershahih, terselektif dalam menyeleksi para perawi dalam transmisi sanad, tervalidasi paling akurat setelah Alquran. Umat Islam –sunni- saat ini tidak memiliki akses menuju apa yang dikatakan Nabi yang melebihi validitas kedua kitab shahih ini.
Hadis terkait kenajisan anjing

اذا ارسلت كلبك المعلم وذكرت اسم الله فكل, واذا رميت سهمك وذكرت اسم الله فكل

Rasulullah Saw bersabda: "Jika kamu melepaskan anjingmu yang sudah terdidik untuk memburu mangsa dan kamu ucapkan nama Allah maka makanlah hewan yang ditangkapnya itu. Dan jika kamu lemparkan panahmu seraya menyebut nama Allah, makanlah hewan hasil panahanmu itu.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah dengan beberapa lafal yang berbeda dari Adi bin Hatim)
Sebab turun hadis
Adi bin Hatim ra., ia berkata:
 "Aku bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku melepas anjing-anjing pemburu yang terlatih lalu anjing-anjing itu pun menangkap buruan untukku dan aku sudah membaca bismillah? Beliau menjawab: Apabila kamu melepas anjingmu yang terlatih sambil menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah! Aku bertanya lagi: Meskipun anjing itu membunuhnya? Rasulullah menjawab: Walaupun anjing itu sudah membunuhnya, selama tidak ada anjing lain yang menyertainya. Aku bertanya lagi: Sesungguhnya aku menombak hewan buruan dan berhasil mengenainya? Beliau menjawab: Apabila kamu menombaknya lalu menembus tubuhnya, maka makanlah. Tapi jika tombak itu mengenai dengan bagian sampingnya, maka janganlah memakannya." (HR. Muslim No.3560)[12]

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ[13]

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata, saya membacakannya di hadapan [Malik]; dari [Abu az-Zinad] dari [al-A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apabila seekor anjing minum pada bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah dia mencucinya tujuh kali." (HR. Muslim No. 419)
أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مِرَارٍ وَالثَّامِنَةَ عَفِّرُوهُ فِي التُّرَابِ
Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin jarir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah] dari [Mutharrif] dari [Abdullah bin Mughaffal] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat sebuah bejana, hendaklah kalian mencucinya sebanyak tujuh kali, dan untuk basuhan ke delapan gunakanlah debu". (HR. Ad-Darimi No. 730)

حَدَّثَنَا سَوَّارُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَال سَمِعْتُ أَيُّوبَ يُحَدِّثُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يُغْسَلُ الْإِنَاءُ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ وَإِذَا وَلَغَتْ فِيهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ هَذَا وَلَمْ يُذْكَرْ فِيهِ إِذَا وَلَغَتْ فِيهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ

Telah menceritakan kepada kami [Sawwar bin Abdullah Al 'Anbari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] berkata; aku mendengar [Ayyub] menceritakan dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: " Jika bejana dijilat oleh anjing maka harus dicuci tujuh kali, yang salah satunya atau yang terakhir dengan tanah. Namun jika bejana tersebut dijilat oleh kucing cukup dicuci sekali." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya adalah hasan shahih. Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Hadits ini juga dirwayatkan dengan jalur lain dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini. Hanya saja, tidak disebutkan di dalamnya, "Jika bejana tersebut dijilat oleh kucing cukup dicuci sekali." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mughaffal." (HR. Tirmizi, No. 84)

وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَتْ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ[14]

[Ahmad bin Syabib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Hamzah bin 'Abdullah] dari [Bapaknya], bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada beberapa anjing yang kencing dan membuang kotoran di dalam masjid, namun para sahabat tidak menyiramnya dengan sesuatu." (HR. Bukhari, No. 174)

Demikian beberapa hadis yang berkaitan dengan kenajisan anjing. Problem selanjutnya ketika sebuah hadis ditolak atas dasar semata-mata dasar nalar maka yang terjadi adalah cherry picking (mengambil yang manis dan rasional, dan membuang yang tidak rasional). Dalam logika demikian yang terjadi adalah inkonsistensi, karena itulah sangat dimaklumi ketika mayoritas umat Islam, dalam menafsirkan hadis-hadis tentang anjing yang irasional, berusaha sebisa mungkin melakukan kompromi, baik dengan menghadapkannya kepada Alquran yang lebih tinggi statusnya, membandingkannya dengan hadis yang lain, atau jika memungkinkan menggunakan takwil. Asal tidak sampai membuang hadis tersebut selama sanadnya shahih.
Dengan memahami hal itu, cukup wajar jika sikap kebanyakan umat Islam sangat berhati-hati ketika berbicara tentang hadis shahih sekalipun tidak masuk akal dalam nalar orang modern. Dalam hal status anjing sebenarnya tidak ada masalah yang rumit.
Tinjauan Fiqih
Status kenajisan anjing menjadi bahan perbedaan yang masyhur di kalangan para pakar hukum Islam klasik: (1) Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali tubuh anjing seluruhnya najis, (2) Menurut mazhab Abu Hanifah hanya mulut dan air liurnya saja yang najis, (3) Menurut mazhab Maliki, anjing tidaklah najis secara mutlak.[15]
Perbedaan pendapat ini terjadi dari perbedaan pemahaman masing-masing Imam terhadap teks hadis berikut:

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: طهور اناء احدكم اذا ولغ فبه الكلب ان يغسله سبع مراث اولاهن بالثراب (اخرجه مسلم)

"Sucinya bejanamu yang dijilat anjing ialah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan debu" (HR. Muslim)
Penjelasan hadis
Kata walagha al-kalbu menurut ahli bahasa bermakna anjing meminum dengan menempelkan ujung lidahnya.[16] Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab syarahnya terhadap shahih Muslim; "dan di dalam hadis ini terdapat kewajiban membasuh najis jilatan anjing sebanyak tujuh kali, dan ini merupakan mazhab kami, mazhab malik (diterangkan sebelumnya oleh An-Nawawi bahwa terdapat tiga pendapat menurut mazhab maliki; sucinya anjing, najisnya anjing, sucinya anjing penjaga ternak dan alat buruan), Ahmad, dan jumhur. Dan Abu Hanifah berkata bahwa cukup disiram tiga kali, wallau a'lam. Dan jika dikumpulkan ada beberapa riwayat, ada yang dibasuh tujuh kali, ada tujuh kali awalnya pakai debu, ada di awal dan diakhir dengan debu, ada tujuh kali yang ketujuh dengan debu, ada tujuh kali dan yang kedelapan dengan debu. Semuanya diriwayatkan dari Al-Baihaqy dan lainnya, dan hal ini adalah dalil bahwa ketetapan keberapa kali memakai debu bukanlah syarat mutlak, namun yang dikehendaki adalah salah satu dari tujuh basuhan…(sampai akhir penjelasan). Dan ketahuilah bahwa tidak ada beda menurut kami antara jilatan anjing atau bagian lain dari tubuh anjing, jika kencingnya, muntahnya, darahnya, keringatnya, bulunya atau bagian tubuh manapun terkena sesuatu yang suci maka wajib dibasuh tujuh kali salah satunya dengan debu…(sampai akhir penjelasan).[17] Kemudian Imam Nawawi juga menjelaskan pendapatnya dan pendapat ulama lain tentang perintah Rasul untuk membunuh anjing; al-Imam Abu al-Ma'ali, Imam Haramain berkata, 'adapun perintah untuk membunuh anjing mansukh, memang benar Rasul telah memerintahkan untuk membunuh anjing pada suatu waktu dan benar juga bahwa Rasul melarang membunuhnya, begitu juga perintah untuk membunuh anjing hitam telah mansukh.'[18]
Dari penjelasan Imam Nawawi di atas jelas bahwa beliau sependapat dengan Imam Syafi'i yang menetapkan kenajisan anjing dan kewajiban membasuh apabila terkena anjing dengan tujuh kali salah satunya diselingi debu. Namun yang harus dicermati adalah riwayat yang sekian banyak dengan perbedaan matannya. Tentu bisa diterima jika Imam Nawawi menyimpulkan bahwa maksud yang tepat menurut beliau adalah dibasuh tujuh kali salah satu basuhan diselingi dengan debu namun beliau juga mengungkapkan bahwa memakai debu bukanlah syarat mutlak.
Kata kunci dari hadis ini adalah dijilat. Interpretasi ulama ahli fikih terhadap kata "dijilat" tersebut tidak sesederhana yang terlintas difikiran orang awam. (1) Menurut Imam Syafi'i dan Hanbali, jika jilatannya saja najis, sementara diketahui bahwa lidah hanya menjilat yang bersih-bersih saja, apa lagi tubuhnya yang sering kali dan rentan terkena kotoran. Di sini berlaku qiyas, (contoh lain: logika tafsir terhadap ayat "jangan dekati zina" yang kemudian dihasilkan kesimpulan; jika mendekati zina saja tidak boleh apa lagi melakukannya). Maka tubuh, kulit, dan keseluruhan dari anjing pun najis.
(2) Menurut Imam Hanafi, anjing itu tidak najis di dalam dirinya sendiri (najis al-'ain). Alquran hanya menyebutkan babi sebagai satu-satunya hewan yang najis di dalam dirinya sendiri.
"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Qs. Al-An'am: 145)
Maka mazhab Hanafiyah berpegang pada teks hadis itu semata, karena hadisnya hanya menyebut jilatan, maka mulut dan liurnya saja yang najis dan selebihnya tidak.
(3) Sedangkan menurut Imam Malik, terkait dengan perintah membasuh tujuh kali dalam hadis di atas itu sama sekali tidak berhubungan dengan kenajisan anjing. Dilogikakan bahwa bukan saja anjing, ayam, kucing, burung dan hewan lain yang minum di gelas pasti gelas itu akan dibersihkan ketika akan digunakan. alasan di balik hadis tersebut adalah faktor kebersihan belaka. Adapun ketentuan "tujuh kali dan salah satunya pakai debu" sifatnya hanya ta'abbudi (ritual semata; tidak ada rasionalisasi).[19]
Perbedaan pandangan tentang kenajisan anjing ini sebenarnya bukan hal yang baru. Bagi mereka yang akrab dengan studi fikih lintas mazhab, perbedaan interpretasi semacam ini merupakan hal yang biasa. Poinnya, hadis yang secara teks sangat jelas ternyata menghasilkan tiga pendapat yang berbeda. Jangankan satu teks, satu kata bahkan satu harakat dalam sebuah kata, bisa menyebabkan perbedaan pandangan mazhab. Karena itu, tidak diharapkan pikiran simplistis dalam menafsirkan teks, baik ayat Alquran maupun hadis.
  1. Memelihara Anjing
Persoalan lain terkait masalah anjing adalah hukum memeliharanya. Ada setidaknya dua tema hadis yang sulit diterima oleh nalar modern.
Pertama, hadis sahih berkenaan dengan bahwa malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing dan gambar/patung. Setidaknya ada beberapa redaksi yang intinya sama;[20]

لاثدخل الملئكة بيتا فيه كلب ولاصورة (اخرجه احمد والبخاري ومسلم والثرمذي وابن ماجة)

"Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar/patung." (Ditakhrij oleh Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmizi dan Ibnu Majah)

ان الملئكة لا ثدخل بيتا فيه الكلب (اخرجه طبراني)
"Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing." (Ditakhrij oleh Thabroni)

ان الملئكة لا ثدخل بيتا فيه كلب ولا صورة (اخرجه الطبراني)
"Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)." (Ditakhrij oleh Thabrani)

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُمَرُ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ وَعَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ[21]

Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Sulaiman] berkata telah bercerita kepadaku [Ibnu Wahb] berkata telah bercerita kepadaku ['Umar] dari [Salim] dari [bapaknya] berkata; "Malaikat Jibril berjanji kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, katanya: "Kami tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar ataupun anjing". (HR. Bukhari, No. 3227)

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أَبِي طَلْحَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Abu Thalhah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar." (HR. An-Nasa'i, No. 5252)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ[22]

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing. (HR. Bukhari, No. 3323)[23]

Sebab Turun Hadis
Sebab turun hadis perintah Nabi Saw untuk membunuh anjing terekam dalam kitab Asbabu Wurudi al-Hadis karya Jalaluddin As-Suyuthi sebagai berikut:
Dari Ahmad dan Thabrani dari Abu Rafi' berkata: "Telah datang Jibril meminta izin kepada Nabi untuk masuk rumah, lalu Nabi mengizinkan namun Jibril tidak segera masuk. Kemudian Rasulullah mengambil sorbannya lalu mendatangi Jibril sambil berdiri di pintu, 'saya telah mengizinkan wahai Jibril', Jibril menjawab, 'iya wahai Rasulullah, tetapi kami (malaikat) tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.' Kemudian ditemukan anak anjing di dalam rumah.[24]
Berkata Abu Rafi': "Aku diperintahkan ketika memasuki waktu pagi, untuk tidak menyisakan di kota Madinah anjing kecuali aku bunuh. Ada seorang perempuan dari Qashiah yang memiliki anjing yang menggonggong, yang menjaga perempuan itu dan perempuan itu menyayangi anjingnya, lalu aku pulang mengadu ke Rasulullah dan diperintahkan untuk membunuh anjing itu, kemudian aku kembali kepada anjing itu dan membunuhnya.[25]
Dikatakan bahwa dikhususkan untuk dibunuh adalah anjing yang berada di kota Madinah. Karena Madinah tempat malaikat Jibril akan menyampaikan wahyu. Dan terdapat hadis lain yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa kemudian Rasulullah Saw melarang untuk membunuh anjing, yaitu membunuh anjing secara keseluruhan. Kemudian Rasululllah Saw bersabda, 'bunuhlah anjing yang hitam legam', yang tidak ada warna putihnya dan warna lainnya, 'yang memiliki dua titik warna putih di atas kedua matanya, karena anjing itu adalah setan.'[26] Al-Qadhi Abu Laili berkata: Jika dikatakan: Apa makna sabda Rasulullah Saw bahwa anjing hitam itu adalah setan? Padahal anjing itu dilahirkan dari anjing juga, begitu pula dengan perkataan unta itu jin, padahal unta dilahirkan dari unta betina. Maka jawabnya adalah sesungguhnya Rasulullah Saw berkata demikian sebagai bentuk tasybih (perumpamaan) anjing dan unta dengan setan dan jin, karena anjing yang hitam itu seburuk-buruknya anjing dan paling sedikit manfaatnya, dan unta seperti jin dalam sulitnya (mengatur) dan suaranya. Juga dikatakan: anjing yang hitam legam disebut sebagai setan karena kejelekannya, sesungguhnya anjing hitam itu anjing yang paling mencelakakan dan paling suka menggigit, juga sedikit manfaatnya, buruk untuk digunakan menjaga dan berburu, dan paling banyak mengantuk.[27]

Kedua, hadis shahih yang menerangkan berkurangnya pahala pemilik anjing:

عن ابي سلمة عن ابي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
من أمسك كلبا فانه ينقص كل يوم من عمله قيراط الا كلب حرس أوماسية.
قال ابن سرين وأبو صالح عن أبى هريرة عن النبى صلى الله عليه وسلم الا كلب غنم أو حرث أو صيد. وقال أبو حازم عن أبى هريرة عن النبى صلى الله عليه وسلم: كلب صيد أو ماشية.[28]

Dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah RA, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda, "Barang siapa memegang (memelihara) anjing, sesungguhnya amalannya dikurangi satu qirath setiap hari, kecuali anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak."
Ibnu Sirrin dan Abu Shalih meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, "Kecuali anjing untuk menjaga kambing dan tanaman, atau untuk berburu." Abu Hazim berkata dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, "Anjing untuk berburu atau menjaga hewan ternak."

عن يزيد بن خصيفة أن السائب بن يزيد حدثه أنه سمع سفيان بن أبي زهير, رجلا من أزدشنؤة, وكان من أصحاب النبى صلى الله عليه وسلم قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: من اقتنى كلبا, لايغنى عنه زرعا ولا ضرعا, نقص كل يوم من عمله قيراط. قلت: أنت سمعت هذا من رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ قال: اي ورب هذا المسجد.[29]

Dari Yazid bin Khushaifah bahwa As-Sa'ib bin Yazid menceritakan kepadanya, sesungguhnya dia mendengar Sufyan bin Abu Zuhair, seseorang yang berasal dari bani Azdi Syanu'ah dan dia termasuk sahabat Nabi Saw berkata, "Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, 'Barang siapa memelihara anjing yang tidak dibutuhkan untuk menjaga tanaman ataupun hewan, maka amalnya berkurang satu qirath setiap hari.' Aku berkata, "Apakah engkau mendengar hal ini dari Rasulullah Saw?" dia berkata, "Benar, demi Rab masjid ini."
Penjelasan Hadis
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan dua hadis ini sebagai berikut:
Ibnu Al-Manayyar berkata, "Imam Bukhari bermaksud menjelaskan tentang bolehnya bercocok- tanam, berdasarkan dalil tentang bolehnya memeliharan anjing –yang pada dasarnya adalah terlarang- untuk menjaga tanaman. Apabila hal yang terlarang diberi rukhshah (keringanan) demi pertanian, maka hukum pertanian itu sendiri adalah mubah (boleh).[30]
من أمسك كلبا (barang siapa memegang anjing). Dalam riwayat Sufyan bin Abu Zuhair (hadis kedua) disebutkan dengan lafaz, من اقنتى كلبا (barang siapa memelihara anjing). Lafaz ini sesuai dengan judul bab, dan sekaligus sebagai penafsiran terhadap kata "memegang" yang terdapat pada riwayat ini.[31]
Imam Ahmad dan Muslim serta An-Nasa'i meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al-Musayyab, dari Abu Hurairah dengan lafaz, من اتخذ كلبا الا كلب صيد أو زرع أو ماضية  (Barang siapa memelihara anjing yang bukan anjing untuk berburu, tidak untuk menjaga lading/tanaman, dan bukan untuk menjaga hewan, maka sesungguhnya pahalanya berkurang dua qirath setiap hari).[32]
Tambahan kata "tanaman" telah diingkari oleh Ibnu Umar. Dalam riwayat Imam Muslim melalui jalur Amr bin Dinar dari Ibnu Umar disebutkan, أن النبى صلى الله عليه وسلم أمر بقتل كلب الا كلب صيد أو كلب غنم  (Sesungguhnya Nabi Saw memerintahkan untuk membunuh anjing, kecuali anjing untuk berburu atau anjing untuk  menjaga kambing). Dikatakan kepada Ibnu Umar, "Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, أو كلب زرع (atau anjing penjaga tanaman). Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya Abu Hurairah memiliki tanaman." Dikatakan bahwa, maksud perkataan Ibnu Umar tersebut adalah sebagai isyarat bahwa riwayat Abu Hurairah tergolong akurat. Adapun sebab mengapa Abu Hurairah mengingat dengan baik lafaz ini tidak seperti yang lainnya, dikarenakan dia adalah pemilik tanaman, berbeda dengan orang lain. Barang siapa menyibukkan diri dengan sesuatu, maka dia harus mengenal hukum-hukumnya.
Imam Muslim juga meriwayatkan dari jalur Salim bin Abdullah bin Umar, dari bapaknya, dari Nabi Saw, من اقتنى كلبا (Barang siapa memelihara anjing). Salim berkata, "Biasanya Abu Hurairah berkata, أو كلب حرث (atau anjing penjaga tanaman), dan dia adalah pemilik tanaman."
Asal riwayat ini terdapat dalam kitab Shahih Bukhari, dalam pembahasan tentang berburu tanpa kata tambahan. Sufyan bin Abu Zuhair menyetujui Abu Hurairah dalam menukil kata "tanaman", seperti pada bab ini. Begitu pula Abdullah bin Mughaffal yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang mana pada bagian awalnya dikatakan, امر بقتل الكلاب ورخص فى كلب الغنم والصيد والوزرع (Memerintahkan membunuh anjing dan memberi keringanan pada anjing untuk menjaga kambing, berburu dan penjaga tanaman).[33]
قال أبو صابح عن أبى هريرة عن النبى صلى الله عليه وسلم الا كلب غنم أو حرس أو صيد  (Abu Shalih meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, "Kecuali anjing untuk menjaga kambing, atau menjaga tanaman, atau untuk berburu."). Riwayat Ibnu Sirin tigak ditemukan. Sedangkan riwayat Abu Shalih disebutkan melalui sanad yang maushul oleh Abu Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ashbahani dalam kitabnya At-Targhib dari jalur Al-A'masy, dari Abu Shalih; dan dari jalur Suhail bin Abi Shalih, dari bapaknya, dari Abu Hurairah dengan lafaz, من اقتنى كلبا الا كلب ماشية أو صيد أوحرث فانه ينقص من عمله كل يوم قيراطا  (Barang siapa memelihara anjing kecuali anjing untuk menjaga hewan, atau berburu, atau menjaga tanaman, maka sesungguhnya amalannya berkurang satu qirath setiap hari). Suhail tidak mengatakan, أو حرث  (atau tanaman).[34]
وقال أبو حازم عن أبى هريرة عن النبى صلى الله عليه وسلم: كلب ماشية أو صيد  (Abu Hazim meriwayatkan dari Abu Hurairah, "Anjing untuk menjaga hewan atau untuk berburu."). riwayat ini disebutkan dengan sanad yang maushul oleh Abu Syaikh melalui jalur Zaid bin Abi Unaisah dari Adi bin Tsabit, dari Abu Hazim dengan lafaz, أيما أهل دار ربطوا كلبا ليس بكلب صيد ولا ماشية نقص من أجرهم كل يوم قيراطان  (Keluarga mana saja yang mengikat anjing yang bukan anjing untuk berburu dan bukan untuk menjaga hewan ternak, maka pahala mereka akan berkurang dua qirath setiap hari).[35]
Ibnu Abdil Bar berkata, "Pada hadis ini terdapat keterangan tentang bolehnya memelihara anjing untuk berburu, menjaga hewan ternak, dan menjaga tanaman, serta tidak disukai memelihara anjing untuk tujuan selain itu. Hanya saja berdasarkan analogi dimasukkan di dalam makna berburu, menjaga tanaman dan hewan ternak, adalah maksud-maksud lain yang dilakukan dalam rangka mengambil manfaat dan menghindari mudharat.[36]
Dengan demikian, ketentuan tidak disukainya memelihara anjing apabila dipelihara bukan untuk suatu kebutuhan, sebab hal ini hanya akan menakuti manusia dan menghalangi malaikat untuk masuk ke rumah (yang di dalamnya ada anjing).
Kalimat 'amalannya berkurang' (yakni pahala amalannya) mengisyaratkan bahwa hukum memelihara anjing itu tidak haram, sebab sesuatu yang diharamkan  dilarang untuk dipelihara dalam setiap keadaan; baik mengakibatkan kurangnya pahala ataupun tidak. Hal ini menunjukkan bahwa memelihara anjing adalah makruh dan bukan haram."[37]
Dia (Ibnu Abdil Barr) juga berkata, "Penjelasan dari hadis adalah bahwa makna-makna ibadah yang berhubungan dengan anjing, seperti membasuh bejana yang dijilatnya sebanyak tujuh kali, hampir-hampir tidak dapat dilakukan oleh seorang mukallaf; dan hal itu tidak dapat dihindarinya apabila dia memelihara anjing. Maka kemungkinan akibat memelihara anjing, dia melakukan sesuatu yang dapat mengurangi pahalanya."[38]
Diriwayatkan bahwa Manshur bertanya kepada Amr bin Ubaid tentang sebab hadis ini, tetapi dia tidak mengetahuinya. Maka Manshur berkata, "Sebab anjing itu akan menggonggongi tamu dan menakut-nakuti orang yang meminta-minta."
Klaim yang dikemukakan oleh Ibnu Abdil Barr tentang tidak haramnya memelihara anjing serta dalil-dalil yang dia kemukakan tidak menjadi suatu kemestian. Bahkan, ada kemungkinan siksaan itu terjadi dengan cara tidak diberi petunjuk untuk mengerjakan amal kebaikan yang berpahala satu qirath dibandingkan jika dia tidak memelihara anjing.
Ada pula kamungkinan hukum memelihara anjing adalah haram, sedangkan yang dimaksud dengan "berkurang" adalah bahwa dosa yang diperoleh karena memelihara anjing sebanding dengan satu qirath atau dua qirath pahala.
Sebagian mengatakan bahwa sebab berkurangnya pahala itu dikarenakan malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah, atau karena orang-orang yang lewat merasa terganggu, atau karena sebagian anjing itu adalah syetan, atau karena tidak mematuhi larangan, atau karena ia menjilat bejana-bejana ketika pemiliknya lengah sehingga mungkin saja barang-barang yang suci itu menjadi najis. Maka apabila dipakai untuk beribadah, niscaya nilainya tidak sama dibandingkan apabila barang yang dipergunakan itu suci.[39]
Ibnu At-Tin berkata, "Maksudnya, seandainya orang itu tidak memelihara anjing, niscaya amalannya akan sempurna. Ketika dia memelihara anjing, maka amalan tersebut menjadi berkurang. Tidak boleh dipahami bahwa yang berkurang adalah amalan yang telah lalu, tetapi yang dimaksud adalah kesempurnaan amalannya tidak sama dengan amalam orang yang tidak memelihara anjing." Namun, pernyataan yang melarang untuk memahami seperti itu perlu diteliti kembali.[40]
Ar-Rauyani di dalam kitab Al-Bahr meriwayatkan perselisihan tentang pahala, apakah yang berkurang adalah pahala yang telah lalu atau yang akan datang? Lalu, sehubungan dengan dua qirath itu, apakah maksud satu qirath amalan pada waktu siang dan satu qirath amalan pada waktu malam? Sebagian mengatakan bahwa maksudnya satu qirath amalan fardhu dan satu qirath amalan sunnah. Begitu juga perbedaan tentang sebab "berkurangnya amalan itu", seperti yang telah disebutkan.[41]
Kemudian para ulama berselisih mengenai perbedaan versi kedua riwayat itu, dimana salah satu riwayat menyebutkan dua qirath dan yang lain menyebutkan satu qirath. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang menjadi pedoman adalah riwayat yang menyebutkan jumlah yang lebih banyak, sebab para perawi telah menghafal apa yang tidak dihafal oleh yang lain. Atau pada mulanya Nabi Saw mengabarkan tentang berkurangnya satu qirath karena memelihara anjing, dan sabda ini didengar oleh para perawi riwayat yang pertama. Setelah itu, Nabi Saw mengabarkan tentang berkurangnya dua qirath sebagai upaya penekanan agar lebih menjauhi perbuatan itu, dan sabda ini didengar oleh para perawi riwayat yang kedua. Sebagian lagi mengatakan bahwa kedua versi riwayat itu harus dipahami dalam dua kondisi yang berbeda. Pengurangan dua qirath terjadi apabila mudharat yang ditimbulkan akibat memelihara anjing itu sangat banyak, dan satu qirath apabila mudharat yang timbul ralatif sedikit.[42]
Pendapat lain mengatakan bahwa pengurangan dua qirath khusus bagi yang memelihara anjing di Madinah, sedangkan pengurangan satu qirath bagi mereka yang memeliharanya di selain Madinah. Lalu ada yang berpendapat bahwa semua kota dan negeri-negeri yang cukup ramai dimasukkan dalam hukum Madinah, sedangkan pengurangan satu qirath khusus bagi mereka yang memelihara anjing di pedusunan. Hal ini kembali kepada sedikit banyaknya gangguan yang ditimbulkannya. Demikian pula mereka yang berpendaat adanya kemungkinan untuk diterapkan pada dua jenis anjing; memelihara anjing yang berbaur dengan manusia akan dikurangi dua qirath, sedangkan yang tidak seperti itu akan dikurangi satu qirath.[43]
Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa bisa saja qirath yang berkurang adalah pahala kebaikannya kepada anjing itu, sebab anjing termasuk makhluk yang bernyawa. Akan tetapi, cukup jelas bahwa penakwilan ini jauh dari kebenaran.
Para ulama berbeda pendapat tentang kedua qirath yang dimaksud, apakah keduanya sama seperti qirath yang berhubungn dengan pahala shalat jenazah dan mengantarnya ke kubur? sebagian mengatakan bahwa keduanya adalah sama. Namun, sebagian mengatakan dua qirath pada shalat jenazah itu dalam konteks anugerah dan keutamaan, sedangkan dua qirath di sini dalam konteks siksaan. Sementara lingkup anugerah dan keutamaan lebih luas daripada yang lainnya.[44]
Pendapat yang lebih benar dari Imam Syafi'i adalah boleh memeliharan anjing untuk menjaga pintu halaman berdasarkan hukum yang disebut dalam teks hadis seperti yang disinyalir oleh Ibnu Abdil Barr. Kemudian para ulama sepakat bahwa anjing yang diperkenankan untuk dipelihara adalah anjing yang tidak disepakati untuk dibunuh, yaitu anjing "aquur" (yang suka menggigit[45]). Adapun selain anjing aquur mereka memperselisihkannya, apakah boleh dibunuh secara mutlak atau tidak.[46]
Hadis ini dijadikan dalil tentang bolehnya melatih anjing kecil demi manfaat dirinya jika besar. Hal ini berdasarkan adanya potensi maanfaat pada anjing itu, sebagaimana bolehnya menjual sesuatu yang tidak bermanfaat saat transaksi, tetapi akan bermanfaat pada masa mendatang. Hadis ini juga dijadikan dalil tentang sucinya anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara, sebab berbaur dengan anjing sambil tetap menjaga jarak dengannya merupakan perbuatan yang sangat sulit. Izin untuk memeliharanya merupakan izin dengan segala konsekuensi dari sesuatu merupakan larangan terhadap hal itu sendiri. Ini merupakan cara penetapan dalil yang cukup kuat, dan tidak ada yang dapat menentangnya kecuali keumuman hadis yang disebutkan tentang perintah mencuci apa yang dijilat oleh anjing tanpa ada perbedaan antara anjing yang satu dengan yang lainnya. Namun membatasi keumuman adalah perkara yang tidak diingkari apabila didukung oleh dalil.[47]
Penjelasan yang cukup panjang oleh Ibnu Hajar di atas mengungkapkan bahwa sesungguhnya terdapat perbedaan pendapat antara ulama dalam memahami hadis tersebut. Bagaimana pemahaman para ulama yang beragam terhadap "berkurangnya pahala pemelihara anjing". Sekali lagi hal ini menyimpulkan bahwa tidak pantas jika hadis tersebut dipahami sebelah mata tanpa melirik argumen lain dari para ulama.  
Hadis ini sangat menggelitik pembacanya, terkait dengan keterangan bahwa pahala memiliki ukuran dengan satuan berat; qirath. Dari kedua tema hadis tentang anjing ini, sebagian besar ulama, bahkan yang dinilai moderat sekalipun menyatakan bahwa haram hukumnya memeliharan anjing kecuali atas alasan untuk berburu dan menjaga ternak/rumah. Jadi jika alasan memelihara anjing atas dasar hobi menurut sebagian besar ulama hukumnya haram.
Sebenarnya ada beberapa pertanyaan yang akan terlintas mengenai hadis tersebut; bukankah Alquran justru menghargai anjing dengan menjadikannya bagian dari kisah ashhabul kahfi? Mengapa anjing dipandang sedemikian rupa dalam hadis? Bukanlah sahih Bukhari sendiri juga mengisahkan seorang pelacur yang masuk surga dengan washilah memberi minum anjing yang kehausan?

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ سَمِعْتُ أَبِي عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا رَأَى كَلْبًا يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَأَخَذَ الرَّجُلُ خُفَّهُ فَجَعَلَ يَغْرِفُ لَهُ بِهِ حَتَّى أَرْوَاهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ[48]

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami ['Abdush Shamad] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin 'Abdullah bin Dinar] aku mendengar [Bapakku] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa ada seorang laki-laki melihat seekor anjing menjilat-jilat tanah karena kehausan, lalu orang itu mengambil sepatunya dan mengisinya air untuk kemudian diminumkan kepada anjing tersebut hingga kenyang. Allah lalu berterima kasih kepadanya dan memasukkannya ke dalam surga. (HR. Bukhari, No. 173 dan Muslim, No. 153)

و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ قَدْ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَاسْتَقَتْ لَهُ بِهِ فَسَقَتْهُ إِيَّاهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ[49]

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir]; Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada suatu ketika ada seekor anjing mengelilingi sebuah sumur. Anjing itu hampir mati kehausan. Tiba-tiba dia terlihat oleh seorang wanita pelacur dari bangsa Israil. Maka dia membuka sepatu botnya. Kemudian dia menciduk air dengan sepatunya, lalu anjing itu diberi minum. Karena hal itu Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengampuni dosa-dosa wanita itu." (HR. Muslim, No, 2245)[50]

Bahkan Muslim menyebut anjing termasuk hewan muhtaram dalam babnya babu fadhli saqyi al-bahaim al-muhtaramah wa ith'amuha. Selanjutnya, bukankah bila rumah yang ada anjingnya dan tidak dimasuki malaikat maka orang akan bebas berbuat dosa dan tidak akan mati di dalam rumah itu sebab malaikat tidak akan masuk?
Singkat kata, keliaran akal dalam mengambil kesimpulan dari hadis tersebut tidak bisa dihindari. Bahkan sampai menyentuh pada bangunan teologi Islam. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu dirasakan pula oleh ulama-ulama klasik. Maka, agar tidak terjadi paradoks, sementara iman kepada malaikat adalah salah satu dari rukun iman, sebagian ulama kemudian melakukan spesifikasi (takhshish).
Diketengahkan oleh Ibnu Hajar al-Atsqalani terhadap hadis yang menyatakan bahwa malaikat tidak memasuki rumah yang ada anjingnya, bahwa ungkapan malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjingnya menunjukkan malaikat secara umum (malaikat rahmat, malaikat hafazhah, dan malaikat lainnya). Tetapi pendapat lain mengatakan; kecuali malaika hafazhah, mereka tetap memasuki rumah setiap orang karena tugas mereka adalah mendampingi manusia sehingga tidak pernah berpisah sedetik pun dengan manusia. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Ibnu Wadhdhah, Imam al-Khaththabi, dan yang lainnya. Sementara itu, yang dimaksud dengan ungkapan rumah pada hadis terkait adalah tempat tinggal seseorang baik berupa rumah, gubuk, tenda, dan sejenisnya. Sedangkan ungkapan anjing pada hadis tersebut mencakup semua jenis anjing. Imam Qurthubi berkata bahwa telah terjadi ikhtilaf di antara para ulama tentang sebab-sebabnya malaikat rahmat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing. Sebagian ulama mengatakan karena anjing itu najis, yang lain mengatakan bahwa ada anjing yang diserupai oleh setan, sedangkan yang lainnya mengatakan karena di tubuh anjing itu menempel najis.[51] Artinya hanya malaikat tertentu yang "takut" terhadap anjing, tidak bagi malaikat hafazhah dan malaikat pencabut nyawa.
Tentang hadis larangan memelihara anjing kecuali atas tujuan syar'i yang mengurangi pahala itu pun perbedaan pendapat terjadi. Perbedaan pendapat terjadi disebabkan pertanyaan: "Bukankah bertambah dan berkurangnya amal seseorang itu berdasarkan amal perbuatannya, bukan karena anjing?" terhadap pertanyaan ini, jawaban yang muncul adalah bahwa pahala yang berkurang itu disebabkan karena si pemelihara melanggar teks hadis larangan memelihara anjing tersebut. Jawaban demikian tentu menyisakan banyak kritik, bahkan terkesan dipaksakan agar dipertahankan.
Anjing pada masa nabi
Sekian banyak pandangan para ulama di atas didominasi oleh sebuah kesimpulan yang bertujuan untuk tidak membuang hadis tersebut dan agar tetap menerima teks hadis tersebut. Maka, sangat baik apabila dikaji kembali bagaimana sebenarnya anjing-anjing dan perlakuan para shahabat terhadapnya di zaman nabi.
Dalam Shahih Bukhari di bab Wudhu, digambarkan bahwa anjing-anjing kencing, keluar-masuk masjid dan para shahabat tidak menyiramnya. Poinnya bukan pada alasan mengapa para shahabat tidak menyiramnya, namun bahwa hadis ini merupakan data sejarah yang menggambarkan anjing juga ada di zaman nabi, bahkan sampai keluar-masuk masjid atau hanya di teras masjid saja dan shahabat tidak seresponsif sebagaimana keadaan masyarakat kini.

وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَتْ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ[52]

[Ahmad bin Syabib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Hamzah bin 'Abdullah] dari [Bapaknya], bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada beberapa anjing yang kencing dan membuang kotoran di dalam masjid, namun para sahabat tidak menyiramnya dengan sesuatu." (HR. Bukhari, No. 174)

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَبَّاسِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ وَحِمَارَةٌ لَنَا وَكَلْبَةٌ تَعْبَثَانِ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا بَالَى ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] dari [Yahya bin Ayyub] dari [Muhammad bin Umar bin Ali] dari ['Abbas bin 'Ubaidullah bin 'Abbas] dari [Al Fadl bin 'Abbas] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami ketika kami berada di kampung, beliau bersama Abbas, lalu beliau shalat di tanah lapang tanpa ada sutrah (pembatas jarak dalam shalat) sementara keledai kami dan seekor anjing berada di sekitar beliau sedang bermain, namun beliau tidak menghiraukannya." (HR. Abu Daud, No. 616)

حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ وَأَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ قَالَا حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ قَالَ ح و حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ ح قَالَ الْأَعْمَشُ وَحَدَّثَنِي مُسْلِمٌ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ وَذُكِرَ عِنْدَهَا مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ قَدْ شَبَّهْتُمُونَا بِالْحَمِيرِ وَالْكِلَابِ وَاللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَإِنِّي عَلَى السَّرِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مُضْطَجِعَةً فَتَبْدُو لِي الْحَاجَةُ فَأَكْرَهُ أَنْ أَجْلِسَ فَأُوذِيَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْسَلُّ مِنْ عِنْدِ رِجْلَيْهِ[53]

Telah menceritakan kepada kami [Amru an-Naqid] dan [Abu Sa'id al-Asyajj] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] berkata, dan telah memberitakan kepada kami [Umar bin Hafs bin Ghiyats] dan lafazh tersebut adalah miliknya. Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] telah menceritakan kepada kami [al-A'masy] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] dari [al-Aswad] dari [Aisyah ra] --Lewat jalur periwayatan lain--. [Al-A'masy] berkata, dan telah menceritakan kepadaku [Muslim] dari [Masruq] dari [Aisyah Radhiyallahu'anhu], "Dan disebutkan di sisinya sesuatu yang memutuskan shalat adalah anjing, keledai, dan wanita. Maka Aisyah berkata, "Sungguh kalian telah menyerupakan kami dengan keledai dan anjing. Demi Allah, sungguh aku telah melihat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melakukan shalat, sedangkan aku tidur terlentang di atas kasur di antara beliau dan kiblat, lalu tampaklah suatu keperluan bagiku (untuk menyingkir), lalu aku tidak bersedia untuk duduk (karena malas) sehingga Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tersakiti, lalu aku menyingkir dari sisi kedua kaki beliau." (HR. Muslim, No. 270, bab I'tiradh baina yadai mushalli)[54]

Bisa jadi atas dasar hadis ini –di samping alasan lain-, Mazhab Maliki menyatakan bahwa anjing itu tidak najis. Data sejarah merupakan the living sunnah (tradisi yang hidup). Dan Mazhab Maliki menjadikan 'amal ahlu al-Madinah (praktek kehidupan orang Madinah) sebagai salah satu sandaran epistemologis.
Data sejarah ini menarik sebab dengan hadis tersebut dapat diketahui tradisi yang hidup di Madinah pada masa itu.[55] Dari data tersebut diketahui bahwa bukan hanya di rumah, bahkan di masjid tempat yang harus selalu suci namun terdapat anjing yang keluar-masuk, dan hal ini tidak menimbulkan anti-pati masyarakat terhadap anjing sebagaiana masyarakat muslim saat ini. Artinya, kenyataan ini kontradiktif dengan praktek masyarakat muslim saat ini khususnya yang bermazhab Syafi'i dan Hanbali yang menajiskan anjing.
Data sejarah tentang berkeliarannya anjing di Madinah di masa nabi adalah "sunnah". Sedangkan informasi bahwa malaikat tidak masuk rumah yang ada anjingnya adalah "hadis". Sunnah lebih umum dari pada hadis. Sunnah adalah kenyataan yang cair, sedangkan hadis adalah catatan yang beku. Tidak semestinya membekukan catatan yang cair tersebut dan mereduksinya ke dalam tafsiran yang simplitis dan beku sebagaimana termaktub di dalam teks hadis. Sunnah menjelaskan bahwa generasi muslim awal tidak memiliki masalah berarti dengan anjing, problem tentang anjing ini mulai membudaya sejak hadis-hadis ahad soal anjing menyebar luas.
Mengenai hadis ahad meskipun statusnya shahih adalah zhanni al-wurud (diduga berasal dari nabi). Status zhanni berarti kemungkinan besar nabi pernah berkata demikian, namun tetap saja tidak pasti 100% dari nabi; tidak qath'i al-wurud. Yang qath'i al-wurud  ialah Alquran dan hadis-hadis yang mutawatir.
Tentang anjing, ada beberapa ayat dalam Alquran yang menyinggung masalah anjing sebagaimana berikut:[56]
"Dan kalau Kami menghendaki, Sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi Dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya Dia mengulurkan lidahnya (juga). demikian Itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka Ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir." (QS. Al-A'raf: 176)

"Dan kamu mengira mereka itu bangun, Padahal mereka tidur; dan Kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya di muka pintu gua. dan jika kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan diri dan tentulah (hati) kamu akan dipenuhi oleh ketakutan terhadap mereka." (QS. Al-Kahfi: 18)
"Nanti (ada orang yang akan) mengatakan (jumlah mereka) adalah tiga orang yang keempat adalah anjingnya, dan (yang lain) mengatakan: "(jumlah mereka) adalah lima orang yang keenam adalah anjing nya", sebagai terkaan terhadap barang yang gaib; dan (yang lain lagi) mengatakan: "(jumlah mereka) tujuh orang, yang ke delapan adalah anjingnya". Katakanlah: "Tuhanku lebih mengetahui jumlah mereka; tidak ada orang yang mengetahui (bilangan) mereka kecuali sedikit". karena itu janganlah kamu (Muhammad) bertengkar tentang hal mereka, kecuali pertengkaran lahir saja dan jangan kamu menanyakan tentang mereka (pemuda-pemuda itu) kepada seorangpun di antara mereka." (QS. Al-Kahfi: 22)

"Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya." (QS. Al-Ma'idah: 4)
Sebab turun ayat
An-Naisaburi menjelaskan tentang sebab turunnya ayat ini sebagaimana riwayat dari Abu Rafi'; "Rasulullah Saw telah memerintahkan aku untuk membunuh anjing. Maka manusia berkata, 'wahai Rasulullah apa yang dihalalkan bagi kami dari umat ini dari hewan yang engkau perintahkan untuk dibunuh?" maka turunlah Surat Al-Maidah ayat 4.
Dijelaskan juga dalam riwayat yang berasal dari Abu Rafi' pula; "Telah datang Jibril meminta izin kepada Nabi untuk masuk rumah, lalu Nabi mengizinkan namun Jibril tidak segera masuk. Kemudian Rasulullah mengambil sorbannya lalu mendatangi Jibril sambil berdiri di pintu, 'saya telah mengizinkan wahai Jibril', Jibril menjawab, 'iya wahai Rasulullah, tetapi kami (malaikat) tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.' Kemudian ditemukan anak anjing di dalam rumah.[57]
Berkata Abu Rafi': "Aku diperintahkan ketika memasuki waktu pagi, untuk tidak menyisakan di kota Madinah anjing kecuali aku bunuh. Ada seorang perempuan dari Qashiah yang memiliki anjing yang menggonggong, yang menjaga perempuan itu dan perempuan itu menyayangi anjingnya, lalu aku pulang mengadu ke Rasulullah dan diperintahkan untuk membunuh anjing itu, kemudian aku kembali kepada anjing itu dan membunuhnya.[58]
Singkatnya, secara eksplisit tidak ada ayat Alquran yang mengatakan bahwa anjing itu najis dan hina dina. Maka alangkah bijaknya jika hewan yang dalam dunia barat ini disebut sebagai men's best friend tidak diperlakukan dengan semena-mena dengan membunuhnya atau memandang picik bahkan kafir orang yang memeliharanya.










       [1] Umi Sumbulah, Kajian Kritis Ilmu Hadis, Malang: UIN-Maliki Press, 2010. Hlm. 23
       [2] Nasaruddin Umar, Deradikalisasi Pemahaman Alquran dan Hadis, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2014. Hlm. 1
       [3] C. G. Weeramantry, Islamic Jurisprudence, Malaysia: Mutiara Majestic, 2001. Tanpa hlm. 
       [4] Idri Shaffat, Studi Hadis, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010. Hlm. 129-153
       [5] Idri Shaffat, Studi Hadis. Hlm. 157-265
       [6] Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Alquran dan Tafsir, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009. Hlm. 147
       [7] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013. Hlm. 97-99. Lihat juga Mahmud Thahhan, Taysir Mushthalah al-Hadits. Hlm. 15
       [8] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis. Hlm. 20. Dengan penambahan keinginan, dan hal ihwal Nabi.
       [9] Hal ini penting melihat kedudukan akal antara Alquran dan Hadis sangat urgen. Sungguhpun sumber utama dari fikih atau hukum Islam adalah Alquran dan sumber kedua Sunnah, dalam menentukan hukum Islam banyak dipakai akal. Bahkan sebagaimana maklum bahwa ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan Sunnah. Maka, akan terjadi problem ketika ada ayat Alquran ataupun –dalam pembahasan ini- Hadis yang bertentangan dengan rasio. Lihat: Harun Nasution, Akal dan Wahyu dalam Islam, Jakarta: UI-Press, 1986. Hlm. 75
       [10]  Muhammad Naquib al-Attas, Risalah untuk Kaum Muslimin, Kuala Lumpur: ISTAC, 2001. Hlm. 96
       [11] Nashr Hamid Abu Zayd, Alquran, Hermeneutika dan Kekuasaan, Bandung: RQiS (Risearch for Quranic Studies, 2003. Hlm. 13
       [12] Ibnu Hamzah Al-Husaini Al-Hanafi Ad-Dimsyiqi, Asbabul Wurud, pent. Suwarta Wijaya dan Zafrullah Salim, Jakarta: Kalam Mulia, Juz I, 2011. Hlm. 87. Hadis riwayat Muslim, Shahih Muslim, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2011, Juz III, hlm. 275
       [13] Muslim, Shahih Muslim, hlm. 194-195
       [14] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Berut: Dar al-Kutub al-'Ilmiah, 2009. Juz I, hlm. 52
       [15] Muhammad bin Isma'il As-Shon'ani, Subulu as-Salam, Juz I, Semarang: Karya Toha Putra, tanpa tahun. Hlm. 22. Lihat juga, Ibnu Muhammad Al-Qasthalani, Irsyadu as-Sari li Syarhi Shahihi al-Bukhari, Juz II, Berut: Dar al-Fikri, 1988. Hlm. 308-309
       [16] Muhammad bin Isma'il As-Shon'ani, Subulu as-Salam, Juz I. Hlm. 22. Lihat juga, Ibnu Muhammad Al-Qasthalani, Irsyadu as-Sari. Hlm. 307
       [17] lihat juga Muhammad Nawawi al-Jawi, Kasyifatu an-Naja Syarhu Safinati an-Naja, Surabaya: Dar al-'Ilmi, tanpa tahun. Hlm. 42. Lihat juga Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf, Al-Tanbih fi Fiqhi As-Syafi'i, pent. Hafid Abdullah, Semarang: Asy Syifa', 1992. Hlm. 16. Lihat juga Abu Zakaria Yahya bin Syarif an-Nawawi as-Syafi'i, Minhaju al-Thalibinwa 'Umdatu al-Muftin fi al-Fiqhi, 'Adn: Maktabah al-Tsaqafah, tnp thn, tnp hlm.
       [18] Imam Nawawi, Shahih Muslim bi-Syarhi an-Nawawi, juz I, Kairo: Mathba'ah Mishriyah bi-Azhar, 1929. Hlm. 183-186
       [19] Ibnu Rusyd, Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid, Juz I, Berut: Dar al-Fikri, 2008. Hlm. 73
       [20] Abu Hudzaifah Ibrahim, Rumah yang Tidak Dimasuki Malaikat, Jakarta: Gema Insani Pres, 1997. Hal. 62.
       [21] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz II. Hlm. 339
       [22] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz II. Hlm. 359
       [23] Lihat juga bagaimana pandangan bahwa anjing harus dibunuh; Muhammad As-Shayim, Rumah yang Tidak Dimasuki Setan, pent. Abdul Hayyie dan Atit Fikry Ilyas, Jakarta: Gema Insani Press, 2002. Hlm. 106  
       [24] Jajaluddn As-Suyuthi, Asbabu Wurudi al-Hadits, Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiah, 2012. Hlm. 93
       [25] Jajaluddn As-Suyuthi, Asbabu Wurudi al-Hadit. Hlm. 93
       [26] Mengenai hadis bahwa anjing hitam itu setan telah diterangkan sebab turunnya hadis ini oleh Ibnu Hamzah bahwa Rasulullah Saw bersabda, 'jika salah seorang di antara kamu shalat, hendaknya membatasi atau menabiri diri (memakai sutrah). Bilamana di hadapannya ada sesuatu seperti lewatnya kendaraan, keledai, wanita dan anjing hitam kesemuanya dapat mengganggu shalatnya.' Abdullah bin Shamit bertanya kepada Abu Dzar tentang perbedaan anjing hitam dengan anjing warna lain, lalu dijawab anjing hitam yang kelam. Yaitu anjing yang benar-benar hitam pekat (menyeramkan, buas dan galak) bagaikan setan sedikit manfaatnya dan lebih banyak bahayanya. Lihat Ibnu Hamzah Al-Husaini Al-Hanafi Ad-Dimsyiqi, Asbabul Wurud. Hlm. 118-119
       [27] Jajaluddn As-Suyuthi, Asbabu Wurudi al-Hadits. Hlm. 93-94. Lihat juga, Majelis Tertinggi untuk urusan-urusan Keislaman Mesir, Sunnah-sunnah Pilihan, Makanan dan Minuman serta Hewan Qurban Sembelihan, pent. Mahyuddin Syaf dkk., Bandung: Angkasa, 1987. Hlm. 180-181
       [28] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Hlm. 76
       [29] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari. Hlm. 77
       [30] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari, tejemah: Amiruddin, Jakarta: Pustaka Azzam, 2005. Hlm. 218
       [31] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 219
       [32] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 219
       [33] Amin dan Abu Rayyah mengkritik Abu Hurairah terkait masalah ini dengan menunjukkan kurang baiknya watak Abu Hurairah. Abu Hurairah diduga keras telah menambahkan satu lagi jenis anjing yang tidak terkena perintah Nabi; anjing-anjing yang menjaga tanah garapan. Lihat G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1060), pent. Ilyas hasan, Bandung: Mizan, 1999. Hlm. 137. Lihat juga Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 220
       [34] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 220
       [35] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 220
       [36] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 220
       [37] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 221
       [38] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 221
       [39] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 221
       [40] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 222
       [41] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 222
       [42] Majelis Tertinggi untuk urusan-urusan Keislaman Mesir, Sunnah-sunnah Pilihan, Hlm. 180. Lihat juga Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 223
       [43] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 223
       [44] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 223
       [45] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997. Hlm. 955
       [46] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Hlm. 224
       [47] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari, Hlm. 224
       [48] Muslim, Shahih Muslim, juz III. hlm. 454. Lihat juga Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz I. Hlm. 52. Lihat juga Ibnu Hajar Al-'Asqolani, Fathul Bari bi Syarhi Shahihi al-Bukhari, Berut: Dar al-Fikri, Juz XII, tanpa tahun. Hlm. 50
       [49] Muslim, Shahih Muslim, juz III. hlm. 455
       [50] Al-Musawi mengkritik kedua hadis ini dengan menyebutnya sebagai imajinasi Abu Hurairah untuk menunjukkan hasil baik dari rasa sayang dan kasih. Lihat Sharafudden Al-Musawi, Menggugat Abu Hurairah Menelusuri Jejak Langkah dan Hadis-hadisnya, pent. Mustofa Budi Santoso, Jakarta: Pustaka Zahra, 2002. Hlm. 169-170
       [51] Abu Hudzaifah Ibrahim, Rumah yang Tidak Dimasuki Malaikat, Hlm. 63
       [52] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari. Hlm. 52
       [53] Muslim, Shahih Muslim, juz I. Hlm. 299
       [54] Hadis ini merupakan pembelaan Aisyah terhadap hadis sebelumnya yang menyebutkan bahwa wanita, anjing, dan keledai membatalkan shalat seseorang jika lewat di depannya tanpa penghalang.   
       [55] Adapun di kota Madinah saat ini, menurut informasi mahasiswa Indonesia yang kuliah di Universitas Madinah, di dalam kota tidak ditemukan anjing, ada anjing tetapi di luar kota Madinah.
       [56] Muhammad Fuad Abdul Baqi, al-Mu'jam al-Mufahras li Alfazi Alquran al-Karim, Kairo: Dar al-Hadits, 2007. Hlm. 716
       [57] Abi al-Hasan 'Ali bin Ahmad al-Wahidi al-Naisaburi, Asbabu an-Nuzul, Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2010. Hlm. 116-117
       [58] Abi al-Hasan 'Ali bin Ahmad al-Wahidi al-Naisaburi, Asbabu an-Nuzul. Hlm. 116-117. Lihat juga Jajaluddn As-Suyuthi, Asbabu Wurudi al-Hadit. Hlm. 93

0 komentar: